GRESIK-
Komisi D mengecam dugaan Rumah Sakit (RS) Walisongo di Desa Kalipang Kecamatan Balongpanggang yang diduga 'bodong' alias ijin belum lengkap tetapi dibiarkan beroperasinya.
Untuk itu, Komisi D memerintahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik agar bertindak tegas
Sebab, menurut Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma'un bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pihak RS Walisongo, bahwa ijiin yang dikantongi hanya praktek dokter, tetapi menerima pasien rawat inap, menyalahi aturan. "Kalau nhanya praktek dokter, tidak boleh menerima pasien rawat inap. Ini sudah tidak benar " tukas politisi PKB dengan nada sengit kepada wartawan, Minggu (3/2).
Chumadi juga menengarai RS Walisongo sudah beroperasi dan mematahkan dalih pihak pemilik. "Saya mendapatkan informasi dari masyarakat, tidak hanya satu orang saja. Kalau rumah sakit menerima pasien rawat inap," bebernya
Sedangkan, pengakuan pemilik RS Walisongo persoalan ketenagakerjaan yang dibayar dibawah UMK Gresik dengan dalih pegawaimasih magang, menurut Chumaidi Ma'un bohong. "Kenapa saya katakan demikian, magang itu hanya diperlakukan bagi anak yang masih pendidikan sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Tetapi anak itu sudah lulus sekolah itu bukan magang lagi, tetapi kerja. Membayar tenaga kerja dibawah UMK, ada sanksinya pidana, " tegas politisi yang tinggal di Kecamatan Manyar tersebut.
Yang jelas, sambung Chumaidi Ma'un, sesuai dengan keterangan Kepala Dinas Kesehatan red), dr Soegeng Widodo, RS Wali Songo hanya mengantongi ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
"tu jelas melanggar undang-undang, diperkuat dengan peraturan daerah , harus ditindak tegas, "tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemilik RS Walisongo, Arif Handoko, SH, menyangkal kalau usahanya menyalahi aturan.(sho)
Dewan Desak Tindak Tegas RS Walisongo
Written By gresik satu on Minggu, 03 Februari 2013 | Minggu, Februari 03, 2013
Label:
Kasus,
legislatif
Posting Komentar