GRESIK-Meskipun difasilitasi oleh Komisi D DPRD Gresik tetapi penyelesaian pembayaran pesangon pekerja PT. Puspetindo tetap berjalan alot. Padahal, seluruh pemegang saham dari PT. Puspetindo juga diundang dalam hearing yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Gresik karena sekitar 75 pekerja yang nasibnya digantung oleh PT. Puspetindo ikut hadir, Bahkan, hearing juga mendapat kawalan polisi, kemarin.
Untuk itu, Komisi D bersama pemegang saham yakni PT. Petrokimia Gresik (PKG), PT. Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT. Trans Central Indonesia dan PT. Rekayasa Industri bersama Dirut PT. Puspetindo, Rizal harus rapat khusus di ruang pimpinan dewan untuk memastikan pembayaran pesangon tersebut, Jum'at (22/2).
Sebelumnya dalam hearing, Ketua Komisi D, Chumaidi Ma'un menegaskan, bahwa, buruh sudah tidak mau tahu cara managemen PT. Puspetindo untuk membayar pesangon. Sebab, hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) telah disepakati untuk menjual aset PT. Puspetindo untuk membayar pesangon karyawan.
Bahkan, batas akhir pembayaran pesangon ditentukan paling lambat 30 Desember 2012. Kenyataannya, pesangon belum juga dibayar sampai saat ini.
"Anda (Dirut PT. Puspetindo) dapat dipidana karena telah membuat pernyataan di atas materai, kesanggupan membayar pesangon paling lambat 30 Desember 2012,"tukasnya.
Kemarahan Chumaidi Maun karena Dirut Rizal dalam hearing mengaku kalau surat penyataan yang dibuat karena dipaksa.
" Saya sudah pergi, akhirnya saya dipanggil untuk tandatangan. Ya, saya tnda tangani.,"ujarnya.
Rizal mengakui pembayaran belum selesai. Karena satu-satu aset yang akan dijual Puspetindo untuk membayar pesangon.
Kasus PT. Puspetindo berawal dari lahan yang disewa oleh PT. Puspetindo tidak diperpanjang lagi. Sebelum kontrak selesai, PKG telah berulangkali mengirimkan surat pemberitahuan. Kenyataannya, PT. Puspetindo tak bergeming dan tidak segera melakukan relokasi. Akhirnya, pabrik Puspetindo ditutup oleh PKG ketika sewa berakhir.
"Kita sudah kirim surat berkali-kali sebelum sewa berakhir. Karena, lahan yang disewa akan dipakai oleh PT. Petrokimia Gresik,"ujar Kabag Infokom PKG, Widodo disela-sela hearing. (sho)
Perjuangkan Pesangon, Komisi D Undang Pemegang Saham Puspetindo
Written By gresik satu on Jumat, 22 Februari 2013 | Jumat, Februari 22, 2013
Label:
Komisi D,
legislatif
Posting Komentar