Kasat Reskrim AKP M Nur Hidayat beserta tersangka |
GRESIK-Setelah
buron sejak 2008 silam, Handayani alias Simin (28) warga Morokrembangan
Surabaya yang menjadi salah satu sindikat preman pengawalan truk, akhirnya
dapat dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gresik,Rabu (14/3).
Penangkapan
berdasarkan dari pengembangan jaringan sindikatnya yakni Malikan alias Jhon
Alor dan Slamet Ambon yang sudah digulung dan dijatuhi hukuman dalam persidangan
di pengadilan negeri (PN) Gresik. Sebab, jaringan sindikat preman pengawalan
truk tersebut telah merampas barang serta 1 truk Hino warna hijau Nopol
B-9077-VO milik perusahaan ekspedisi yakni PT. Kawi Express.
Awalnya,
petugas yang melakukan penyelidikan mobil Suzuki APV warna coklat metalik Nopol
W-671-NG. Ternyata, mobil tersebut sewaan atau rental. Kemudian, pemilik rental
menerangkan mobilnya pernah disewa oleh komplotan bajing loncat tersebut.
Ternyata, penyewanya merupakan bajing loncat yang berkedok jasa pengawalan truk
yang tergabung dalam SKRD (setia kawan rukun damai).
Dari
saksi-saksi yang dimintai keterangan diperoleh informasi kalau sindikat preman
pengawal truk tersebut meminta jatah uang keamanan pada perusahaan ekspredisi.
Apabila permintaan ditolak, maka sopir beserta barang bawaannya maupun truknya, dirampas secara paksa.
Selanjutnya, sopir akan ditunkan ditengah jalan.
Kasat
Reskrim AKP M. Nur Hidayat kepada wartawan menjelaskan, bahwa, pihaknya masih
mengembaangkan penyidikan. Sebab, anggota dari sindikat tersebut masih ada yang
kabur dan belum berhasil ditangkap oleh petugas.
“Ada
anggota dari sindikat itu yang masih kabur. Tersangka kita jerat dengan pasal
368 sub 363 KUHP,”tukasnya.(sho)
Posting Komentar