Headlines News :
Home » , » Kepsek SD Klangonan Ngotot Diperas Oknum Wartawan

Kepsek SD Klangonan Ngotot Diperas Oknum Wartawan

Written By gresik satu on Selasa, 05 Maret 2013 | Selasa, Maret 05, 2013



GRESIK - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh 2 oknum wartawan yakni terdakwa Sudarsono (48) warga Dusun Mojopencol Desa Kalisari Kecamatan Baureno, Bojonegoro dan Wiyanto (38) Warga Dusun Banjarsari Wetan Desa Banjarsari, Mojokerto memasuki tahapan pemeriksaan saksi dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (5/3). 
JPU Mansur SH menghadirkan saksi Nurzum Zubaidah dan suaminya, Seger Soeharto dan satu saksi dari pengawas UPT kebomas. 
Dalam keteranganya saksi korban Nurzum Zubaidah menjabat  Kepala Sekolah SDN Klangonan Kecamatan Kebomas membenarkan telah  diancam dan diperas oleh kedua terdakwa.
 "Waktu itu, keduanya sebelum masuk ruang terlebih dahulu menfoto bangunan sekolahan bersama ketiga rekannya, "jelasnya. 
Selanjutnya, terdakwa Sudarsono mengancam akan memberitakan pembangunan tersebut karena tidak sesuia bestek. Awalnya kedua bersama 3 teman lainnya meminta uang damai sebesar Rp.5 juta dengan dalih sebagai uang iklan agar masalah kecurangan pembangunan sekolah tersebut tidak di ekspos dikoran. 
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga mengancan akan melaporkan ke bupati dan Dinas Pendidikan agar Nurzum Zubaidah dimutasi ke tempat terpencil dan diturunkan jabatannya. 
"Saya sempat gemetar pak hakim, dimintai uang segitu. Lalu, saya menghubungi suami dan mengumpulkan uang yang diminta kedua terdakwa dari pinjaman pengawas UPT sehingga terkumpul hingga Rp.4 juta "jelasnya dengan mimik serius. 
Uang tersebut, sambung Nurzum, lalu dimasukkan amplop warna coklat bertuliskan SDN Klangonan lalu diserahkan pada terdakwa Sudarsono. Oleh terdakwa Sudarsono, uang tersebut dimasukkan dalam tas berwarna coklat.
Keterangan Nurzum diperkuat kesaksian Seger Suharto yang mengaku dihubungi istrinya untuk mengambil RAP pembangunan gedung karena ada wartawan yang mengancam akan menulis. 
"Awalnya dia minta Rp.5 juta, pak. Terus kami nego sampai tercapai kesepakatan Rp. 4 juta dengan dalih untuk membayar iklan agar beritanya tidak diekspos , "terangnya. 
Namun, keterangan kedua saksi dibantah oleh kedua terdakwa ketika dikonfrontir. Kendati demikian, terkait pemberian uang Rp.4 juta dari saksi, terdakwa mengakui kalau uang tersebut diambil dan dimasukkan dalam tas. 
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (sho) 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu