Headlines News :
Home » , » Perampas Kamera Wartawan Dihukum Percobaan

Perampas Kamera Wartawan Dihukum Percobaan

Written By gresik satu on Rabu, 20 Maret 2013 | Rabu, Maret 20, 2013

GRESIK-Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur hanya menganjar dengan hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan pada. terdakwa Paulina Pradani (39) HRD PT. Indospring TBk yang terbukti menghalang-halangi kerja wartawan.
Vonis banding tersebut lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan oleh majleis hakim yang menyidangkan kasusnya di PN Gresik dengan menghukum terdakwa penjara selama 1 bulan.
Humas PN Gresik, Edy Toto Purba SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa vonis banding terdakwa Paulina Pradani telah diterima PN Gresik.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi telah menvonis terdakwa pada tanggal 30 Pebruari 2013. Sementara salinan putusan kita terima pada tanggal Senin (18/3) lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/3).
Dalam amar putusan,No.97/pid/2013/PT.Sby, Majelis Hakim yang diketuai Wahjono, SH dengan anggota Hj. Rosmina Agus, SH V.Misnan SH antara memutuskan, bahwa terdakwa Paulina Pradani selaku HRD PT.Indosping Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan melanggar ketentuan dari pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tahun 1999.
Untuk itu, mejatuhkan pidana selama 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan selama 4 bulan.
"Putusan banding iki akan segera kami beritahukan kepada pihak kejaksaan Negeri Gresik maupun pihak terdakwa,"imbuh Edy Toto Purba.
Sementara itu, JPU Rimin SH ketika dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut mengaku h belum mendapatkan surat pemberitahuan dari PN Gresik.Namun, dia sudah mendengar kalau putusan banding tersebut sudah keluar.
"Kami belum bisa menentukan sikap akan putusan banding ini. Kami akan kordisanikan dulu dengan pimpinan," ujarnya.
Sebagiamana diberitakan, terdakwa Paulina Pradani diseret ke meja hijau PN Gresik karena telah melakukan tindak pidana menghalang-hlangi tugas pers saat melakukan peliputan kejadian kebakaran beberapa waktu lalu dengan merampas kamera wartawan JTV, Moh Amin.
Dalam proses sidang di PN gresik, Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH telah menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu