GRESIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba yang perkaranya telah disidangkan. Adapun BB yang dimusnahkan yakni shabu-shabu (SS) sebanyak 9,34 gram, ganja sebanyaj 11,34 gram dan 4.246 butir pil duble L. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Gresik, Kamis (04/04).
BB yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang ditangani Kejari Gresik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Agustus 2012 hingga April 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Bambang Utoyo SH mengatakan bahwa, pemusanahan BB narkoba tersebut merupakan upaya agar tidak disalahgunakan baik dari internal Kejaksaan maupun Ekternal jika terlalu lama disimpan.
"Kami mendapatkan perintah dari Kejati agar tidak terlalu lama penyimpan BB. Apalagi BB narkoba. Untuk itu, kami langsung melakukan pemusnahan BB dari 36 perkara yang sudah inkrach," tegasnya.
Ditambahkan, jika BB narkoba terlalu lama disimpan sangat berbahaya dan takutnya terjadi penyalahgunaan. "Dengan pemusnahan BB ini, kita telah melakukan tindakan preventif penyalahgunaan BB narkoba," pungkasnya. (sho)
Kejari Gresik Musnahkan BB Narkoba
Written By gresik satu on Kamis, 04 April 2013 | Kamis, April 04, 2013
Label:
Hukum
Posting Komentar