Headlines News :
Home » » Konflik Tanah Negara, Warga Desa Mojotengah Nyaris Bentrok

Konflik Tanah Negara, Warga Desa Mojotengah Nyaris Bentrok

Written By gresik satu on Rabu, 10 April 2013 | Rabu, April 10, 2013

GRESIK-Warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti tengah berkonflik terkait pelepasan aset tanah negara seluas 1.800 meter persegi di sebelah utara masjid dan sebelah selatan madrasah yang fungsinya penampungan aiar untuk kepentingan masjid dan kebutuhan rumah tangga disana.
Sebab, berdasarkan suarat pengaduan masyarakat ke DPRD Gresik dan fraksi-fraksi di DPRD Gresik tertanggal 3 April 2013, tanah tersebut dijual pada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat atau Badan Perwakilan Desa (BPD) Mojotengah dengan modud perluasan masjid.
Bahkan tersebar kalau sudah prose pengajuan sertifikat ke BPN atas nama Suyunus. Sehingga timbul pro dan kontra dari masyarakat dengan melakukan pemagaran tanah negara tersebut yant dipimpin semua ketua RW di Dusun Mojotengah Desa Mojotengah Kecamatan Menganti.
Akhirnya, diadakan rapat oleh kepala desa bersama kepala dusun, BPD, ketua RW dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan disepakati pelepasan tanah negara harus mendapat persetujuan warga dengan cara mengambil keputusan dalam rapat ditingkat RW. Hasilnya, semua RW menolak pelepasan tanah negara tersebut.
Dalam surat ke pimpinan DPRD Gresik disebutkan, bahwa, pada 30 Maret beberapa orang perwakilan RW diminta untuk menyetujui penjualan telaga yersebut dan tidak melakukan gerakan penolakan ketika ada kehiatan pengurukan telaga.
Bahkan, perwakilan warga mendapat fotokopi sertifikat No. 491 atas nama H. Suyunus yang dikeluarkan pada 25 Maret 2013.
Untuk itu, perwakilan warga meminta DPRD Gresik untuk menyelesailan persoalan tersebut dan mengembalikan tanah kepada warga.
Anggota DPRD Gresik dari F-PKB, M. Nasir Cholil membenarkan adanya surat pengaduan dari warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti tersebut.
Faktanya, sebelum pimpinan DPRD Gresik menindaklanjuti surat pengaduan tersebut, warga disana nyaris bentrok., Rabu (10/04).
Sebab, puluhan warga desa mencoba menghadang aktivitas eskavator atau alat beart yang hendak meratakan tanah yang menjadi persoalan tersebut.
Kepala Desa Mojotengah Kecamatan Menganti, Slamet S. yang hadir dilokasi kepada wartawan menceritakan, bahwa Suyunus adalah pemilik sah dari tanah tersebut karena sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Dikatakan Slamet, Suyunus pada tahun 2012 sudah melakukan pengajuan untuk memiliki tanah yang disengketakan, dan akhirnya disetujui oleh negara untuk dimilikinya.
"Tanah ini statusnya sudah milik pak Yunus, jadi kalau yang punya ingin melakukan apapun, itu sudah menjadi haknya," kata Kades Slamet
Kendati demikian, pernyataan Slamet dibantah langsung oleh Abdul Aziz (50), salah seorang warga yang tidak menginginkan tanah tersebut dimiliki oleh Suyunus.
Menurut Aziz, lahan yang disengketakan tersebut merupakan lahan fasum. Dan banyak digunakan masyarakat sehari-hari, untuk kepentingan musholla yang ada disamping lahan tersebut dan untuk keperluan air minum saat terjadi musim kemarau.
"Haji Suyunus tidak pernah mengelola lahan ini, kok tiba-tiba diminta, kan aneh jika sertifikatnya bisa keluar," teriaknya
Aziz juga mengatakan, mengaku sangat kecewa dengan ulah kubu Suyunus yang tiba-tiba mengklaim bahwa tanah tersebut dimilikinya.
"Kami tak akan terima lahan fasum diambil Yunus, Sampai kapanpun tidak akan kami berikan," kecamnya.
Meski sempat memanas dan saling dorong, namun situasi tegang itu akhirnya mencair. Itu setelah Yunus menarik semua orang-orangnya untuk mundur dan warga merampas kunci eskavatornya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu