Headlines News :
Home » » Polisi Tangkap Penimbun BBM "Kencingan" Kapal

Polisi Tangkap Penimbun BBM "Kencingan" Kapal

Written By gresik satu on Jumat, 26 April 2013 | Jumat, April 26, 2013

GRESIK-Ditengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tersangka Abdulah (35) warga Jl Sindujoyo Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik mencoba mencari keuntungan meskipun melanggar aturan.
Buktinya, lelaki yang bekerja sebagai nelayan tersebut, nekad melakukan penimbunan solar dan oli yang dibeli dari 'kencingan' kapal.
Alhasil, dia ditangkap petugas karena melakukan penimbunan dan jual beli BBM secara illegal yang melanggar UU No. 22 tahun Minyak dan Gas.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas kalau ada praktek penimbunan BBM illegal di Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik.
Kemudian, jajaran Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyeldikan untuk membuktikan kebenarannya.
Ternyata, informasi yang diterima valid karena Abdullah ketika ditanya petugas tak mampu menunjukan ijin perniagaan BBM.
Selanjutnya, barang bukti (BB) berupa 8 jerigen ukuran 30 liter atau sekitar 134 liter solar beserta 140 liter oli berserta tersangka Abdullah digelandang ke Mapolres Gresiik untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya.
Dihadapan penyidik, Abdullah mengaku menjalani bisnis penimbunna BBM illegal dan oli sejak 2 silam. Dia melakukan usahanya sendiri.
"Saya mengambil dari kapal. Lalu, jual lagi ke nelayan atau truk yang lewat,"ujarnya dengan suara sedih, Juma'at (26/04),
Dari bisnis haramnya tersebut. Abdullah mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp. 20.000 setiap jerigennya..
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat SIK, M.Si melalui Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gresik, IPTU Yogi Purusa membenarkan penangkapan tersangka penimbuan BBM illegal tersebut.
"Tersangka kita jerat dengan UU No.22 Tajun 2001 tentang Minyak dan Gas .
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,"pungkasnya.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu