GRESIK-Kendati terbukti melakukan praktek illegal dengan mengoplos pupuk bersubsidi, tetapi terdakwa Direktur PT NK, Yongki Ries Prima Yudha (33) warga Jl. Pisang Kelurahan Karang Turi Kecamatan Gresik tidak harus mendekam dibalik pengapnya jeruji besi.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai
Mustajab SH hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (18/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 60 ayat 1 huruf f Jo ayat 1 Undang- undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 53 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi,"katanya ketika membacakan putusannya.
Kendatinya intinya tetap tidak dijebloskan ke tahanan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH yang meminta terdakwa dijatuhi selama 1 tahun penjara dengan masa prcobaan selama 2 tahun.
Selain itu, JPU juga menambahinya dengan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sejak awal, kasus pupuk oplosan tersebut sudah penuh kejanggalan. Sebab, terdakwa Yongki Ries Prima Yudha duduk dalam kursi pesakitan sendirian.
Padahal, praktek pupuk oplosan dari pupuk bersubsidi tak mungkin dilakukan sendiri. Kenyataannya, seolah dibuat missing link.
Selain itu, beberapa kali jadwal persidangan seperti dibuat tak transparan, sehingga menyulitkan untuk dipantau oleh publik.
Tak heran, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Gresik itidak terlalu mengagetkan. Sebab, seolah sudah bisa ditebak, sejak awal digelarnya sidang perkara tersebut sudah muncul banyak kejanggalan.
Terdakwa Yongki Ries Prima Yudha sendiri diseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi akhir Januari lalu. Dia tangkap, saat polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 5 ton pupuk bersubsidi.
Konon, kasus tersebut juga ikut menyeret nama PT Petrokimia Gresik (PG). Selain itu, sejumlah oknum karyawan PG juga diduga terlibat. Akibatnya, internal PG dipusingkan dengan adanya kasus itu.(sho)
Bos Pupuk Oplosan Dihukum Percobaan
Written By gresik satu on Rabu, 18 September 2013 | Rabu, September 18, 2013
Label:
Hukum,
hukum dan kriminal,
persidangan
Posting Komentar