Headlines News :
Home » , » Reklamasi belum Kelar, Ajukan Izin Lagi

Reklamasi belum Kelar, Ajukan Izin Lagi

Written By gresik satu on Senin, 28 Oktober 2013 | Senin, Oktober 28, 2013

GRESIK- Izin reklamasi 2 perusahaan yaitu Kawasan Industri Masion (KIM) dan PT Petrokimia Gresik (PKG) disinyalir oleh Komisi C DPRD Gresik dipermainkan. Selain berlindung izin yang lama, juga retribusi ke PAD tidak jelas.
Hal itu tetungkap saat dengar pendapat (hearing) antara Komisi C dengan PKG serta KIM dihadiri Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Ir Agus Mualif, perwakilan BLH Gresik Budi Raharjo, perwakilan Dishub dan Kasatpol PP, Darmawan.
Dalam dialog yang didahului pemaparan Agus Mualif terkait proses perizinan reklamasi KIM dan PKG itu sempat membuat anggota tercengang. Pasalnya, terungkap bila izin reklamsi KIM yanh sudah beres baru izin 23 hektar untuk tahun 1997. Padahal, KIM sudah mengajukan izin tiga kali lagi reklamasi yaitu dengan luas 24 hektar, 100 hektar dan 165 hektar.
"Kalai izinnya sejak 1997 berarti harus dihentikan, sebab sesuai UU Lingkungan, maka izin reklamasi apabila tidak direalisasikan dalam tiga tahun, maka dianggap batal. Kami dapat laporan warga Maspion melakukan reklamasi lagi," ujar anggota Komisi C, Edy Santoso.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, HM Syafi' AM lebih spesifik lagi meminta data BPPM retribusi dari reklamasi di Maspion, PKG dan reklamasi lainnya. Sebab, PKG saja berkali-kali mereklamasi, selain saat ini 29,05 hektar juga mengajukan untuk 116 hektar lagi. Itupun belum termasuk reklamasi perusahaan lainnya.
"Saya ingin tahu, berapa retribusi dari reklamasi pantai yang dilakukan besar-besaran yang kesannya pemkab tutup mata. Meski ini bukan tupoksi kami, tapi kami ingin tahu dari BPPM," tanya politisi PKB itu.
Ternyata dari sekian reklamsi yang saat ini berlangsung, Agus Mualif menyebut baru dapat retribusi dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp4,9 miliar. Sedangkan lainnya belum masuk, sebab Agus Mualif beralasan, bila perusahaan lainnya KIM dan PKG maupun lainnya masih berproses izinya.
"Selama periode 2013 ini baru Wilmar yang menyumbang retribusi Rp4,9 miliar," tukasnya.
Atas kondisi itulah, Komisi C DPRD Gresik mendesak kepada Pemkab untuk serius melakukan pengawasan reklamasi termasuk BLH. Sebab, komisi yang dipimpin Ir Abdul Hamid itu tidak ingin ada kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan secara ilegal. Bahkan, bila dilakukan secara ilegal tidak menutip kemunginan mencabut izinnya.
"Izin tidak main-main. Karen kami tidak ingin Gresik ini hanya diekploitasi tanpa ada kontribusi. Apalagi ini terkait lingkungan. Selain warga nelayan yang dirugikan juga ada pengerusakan lingkungan," ujar Edi Santoso.
Sementara itu, Humas KIM Sugianto mengakui dari sekian izin reklamasi yang diajukan, pihaknya baru memafaat izin untuk yang pertama yaitu 23 hektar dan terisa 8 hektar yang. Izinnya dikeluarkan pada 1997 lalu, sertifikat HPL seluas 15 ha baru keluar pada 2010 lalu. Sedangkan pengajuan lainnya masih berproses yakni 26 ha, 100 ha dan 160 ha..
"Tetapi kami melakukan reklamasi terus menerus bukan berhenti," elaknya.
Sedangkan dari perwakilan PKG Arif Fauzan menegaskan, semua proses reklamasi yang dilakukan sudah berizin.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu