Headlines News :
Home » » ‪Tak Mau Lapor, Panwas Tak Lanjutkan Kasus Kecurangan di Pantenan

‪Tak Mau Lapor, Panwas Tak Lanjutkan Kasus Kecurangan di Pantenan

Written By gresik satu on Selasa, 29 April 2014 | Selasa, April 29, 2014

GRESIK– Panitia pengawas pemilu (Panbwaslu) Gresik tak dapat memutuskan polemik adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) 2014 di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng.
Pasalnya, saksi tersebut tidak mau dijadikan sebagai pelapor dan melaporkan siapa yang melakukan pencoblosan.
"Kalau tidak ada yang menjadi pelapor tindakan apa yang bisa kami lakukan,"ujar Komisioner Panwaslu Gresik, Elvita Yulianti kepada awak media, Selasa (29/04)
Penegasan tersebut setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkot kembali mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik dengan membawa serta saksi mata. Namun, karena saksi mata tersebut tidak mau menjadi pelapor.
Sebelumnya dialkukan rapat tertutup yang berlangsung tegang lantaran kesaksian dari saksi yang didatangkan Forkot dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak sesuai.
Selang beberapa saat, saksi tersebut keluar dari ruang rapat karena tidak mau melanjutkan debat kusir.
"Saya tidak mau berdebat kusir, kalau memang saya dibutuhkan sebagai saksi silahkan undang saya secara resmi," ujar Musa, saksi mata..
Sedangkan Al Ushudi dari Forkot yang mendampingi mengatakan pihaknya memang menemukan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, keterangan dari saksi yang dibawa tidak sama dengan laporan Panwascam ke Panwaslu.
"Kronologi yang disebutkan dalam laporan Panwascam tidak sesuai dengan keterangan saksi," terangnya.
Dalam laporan Panwascam Panceng sudah memanggil Musa untuk memberikan keterangan. Namun Musa tidak mau. Sedangkan pengakuan Musa, lanjut Ushudi, tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Panwascam tersebut. "Musa tidak pernah dipanggil Panwas, namun Musa sudah menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada Panwas usai kejadian namun tidak ada tindakan," ungkapnya.
Kalau memang tidak ada tindakan dari Panwaslu, sambung Ushudi, pihaknya mengancam akan mengadukan hal ini pada dewan kode etik penyelenggara pemilu (DKPP). Pasalnya, pihaknya meyakini adanya kesalahan penyelenggara dalam kasus ini.
"Tetap akan kami lanjutkan dengan melaporkan pada DKPP,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Panceng Heri Arifudin kepada awak media mengatakan pihaknya sejak awal kasus ini ditemukan sudah meminta saksi tersebut untuk menjadi pelapor. Namun,saksi tersebut tidak mau sehingga hal ini diselesaikan di tempat.
"Semua penyelenggara termasuk Muspika sudah mengetahui kasus ini, dan sepakat untuk menjadikan surat suara yang tertangkap tangan di coblosi orang tidak dikenal ini untuk dianggap tidak sah. Dan para saksi juga sepakat," ungkapnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu