Gresik-Masyarakat yang
melakukan transaksi
jual-beli melalui dunia maya atau via online wajib hati-hati supaya
kejadian
yang menimpa Yuli Alfionita (17) warga Kelurahan Karangpoh Kecamatan
Gresik.
Pasalnya, dia melapor ke Mapolres Gresik telah tertipu sebesar Rp.
2.800.000,- dalam
transaksi via internet.
Kejadian berawal
ketika Yuli
ingin membeli mini laptop merek HP via online seharga Rp. 1. 500.000,-
pada
Rabu (23/2) lalu. Setelah terjadi tawar-menawar disepakati seharga Rp.
1.300.000,-. Selanjutnya, Yuli diminta mentransfer uang muka atas
pembelian barang
tersebut sebesar Rp. 800.000,- ke rekening atas nama Heri Purwanto.
Setelah ditransfer,
masih diminta
mengirim uang sisa pembayaran sebesar Rp. 500.00,- sisa pembayaran.
Celakanya,
setelah uang ditransfer, pelaku memberitahukan kalau barang yang dipesan
oleh
Yuli sedang disita oleh pihak bea cukai Jakarta.
Namun, ada solusi lainnya yakni Yuli diminta mentransfer uang lagi untuk
menebus barang itu. Bahkan, Yuli djanjikan mendapat bonus Blackberry
Torch.
Ternyata, Yuli
menuruti keinginan
pelaku karena ingin barang pesanannya segera di tangan. Lantas,
ditransfer uang
sebesar Rp. 1.000.000,- dan sisanya akan dibayar ketika barang tersebut
telah
sampai di tangannya.
Pada sore harinya,
pelaku
memberitahukan kepada Yuli bahwa barang pesanannya telah sampai di
Gresik. Untuk
itu, Yuli diminta segera melunasi uang pembayaran yang tersisa sebesar
Rp. 500.000,-.
Tanpa curiga, Yuli kembali mentransfer uang yang diminta.
Kenyataannya, barang
tak segera
sampai ditanganya hingga beberapa hari. Akhirnya Yuli sadar telah ditipu
dan
segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Gresik,
Kasatreskrim Polres
Gresik AKP
Nur Hidayat kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya masih
akan melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Sebab kejadiannya kan
ada di dunia maya,
jadi kita akan kumpulkan barang buktinya terlebih dulu. Sebenarnya juga
sudah
banyak terjadi di kota-kota lainnya. Tapi kalau di Gresik mungkin ini
kasus
yang baru,”terangnya.(sho)


Posting Komentar