Pelaku aborsi yang ditetapkan jadi tersangka |
GRESIK-Polisi sudah meningkatkan status AN dan FI yang awalnya menjadi saksi, telah menjadi tersangka dalam perkara aborsi yang dilakukan Wati. Sayangnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik belum melakukan penahanan.
Dengan demikian sudah ada empat tersangka dalam perkara penggrebekan dukun aborsi di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik. Sebelumnya polisi sudah menetapkan Wati, 65, selaku aktor utama dan anaknya Titik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Nur Hidayat kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan AN dan FI, karena keduanya masih pelajar. Apalagi, AN adalah siswi Kelas XII di SMA Muhammadiyah yang sebentar lagi menghadapi ujian nasional.
"Kami tidak menahan kedua tersangka, karena mereka masih berstatus pelajar,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/4).
"Kami tidak menahan kedua tersangka, karena mereka masih berstatus pelajar,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/4).
Kendati begitu, polisi masih kesulitan mengejar dua tersangka lain yang kabur yaitu Ririn dan Devi. Ririn adalah cucu Wati dan Devi adalah pembantu rumah tangga Wati. Keduanya ikut serta membantu aborsi kandungan AN. Dengan membantu membawa orok ke suatu tempat.
“Kami masih melakukan pengejaran,” kata Kasatreskrim AKP M Nur Hidayat.
Secara terpisah, penasehat hukum dukun aborsi, Suyanto, SH mengaku lega dengan ditetapkannya dua pelajar SMA berinisial AN dan SD. "Dengan ditetapkan tersangka kedua pelajar ini menunjukan kerja penyidik profesional," tandas Suyanto yang juga ketus SPSI Gresik.(sho)
Posting Komentar