GRESIK-Keputusan sepihak yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik
dengan mencabut surat
ijin operasional kapal Bahari Ekspress 8C dikecam oleh tokoh masyarakat, LSM, pengusaha
maupun mahasiswa disana. Pasalnya, keputusan tersebut meresahkan
masyarakat Bawean. Bahkan, keputusan tersebut disinyalir ngawur serta ada
sesuatu yang tersembunyi.
“Saya mencurigai ada ‘sesuatu’ sehingga kapal cepat Bahari
Ekspress 8C dicabut ijinnya. Padahal, masyarakat Bawean membutuhkan kapal
cepat,”ujar Wahid, aktivis mahasiswa dari Bawean dengan nada tinggi, Jum’at (05/10).
Bahkan, klarifikasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Gresik, A. Nuruddin yang menyatakan,bahwa, kapal berbahan fiber tidak
boleh melayari lautan diatas 60 mil, dianggap tidak kompeten. Sedangkan jarak
Gresik-Bawean sejauh 80 mil. Karena, Administrator Kepelabuhanan (Adpel) Gresik
yang memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan tersebut.
“Apalagi, kapal Bahari Ekspress 8C sudah mengantongi
sertifikasi kelaikan kapal yang dikeluarkan BKI,”ungkapnya.
Selain itu, ada rekayasa dalam pertemuan yang digagas Bupati
dengan melibatkan anggota legislative, perwakilan tokoh masyarakat, LSM dan
mahasiswa yang dikemas mengurai masalah tranpsortasi Bawean sebelum memutuskan
pencabutan ijin operasional kapal Bahari Ekspress 8C.
“Semua undangan yang hadir sudah dikondisikan. Kita
mensinyalir yang mengkondisikan camat,”ungkap Syaifudin Rouf, aktivis salah
satu LSM di Bawean. .
Sementara itu, H. Subkhi selaku Direktur PT. Sakti Inti
Makmur (SIM) selaku agen pelayaran kapal Bahari Ekspress 8C mengakui kapal
cepat tersebut tidak beroperasi untuk melayani Gresik – Bawean. Saat ini, kapal
tersebut sudah ditarik ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Alasan ijin operasional kapal kita dicabut karena harus ada
MoU (memorandum of understanding) dulu,”ujarnya.
Ditambahkannya, draft MoU tentang uang jaminan yang
disodorkan oleh Pemkab Gresik mencapai sebesar Rp. 1,5 milyar. Namun, uang
jaminan tersebut belum diserahkan ke
Pemkab Gresik. Draft MoU tersebut diberikan oleh Pemkab Gresik pada tahun 2011
silam.
“Waktu itu, ada kapal Tungkal Samudera yang juga belum
menyerahkan uang jaminan. Jadi, kita menunggu yang lainnya,”imbuh Subkhi.
Ditegaskannya, sejak era pemerintahan Bupati Sambari Halim
Radianto pada 2011 lalu, ijin opersional yang diberikan kepada kapal Bahari
Ekspress 8C hanya berlaku sebulan. Sehingga, setiap bulannya harus diperbaharui
untuk dapat berlayar melayani Gresik-Bawean.
Subkhi menjamin kalau kapal cepat Bahari Ekspress 8C akan
kembali mepayani jalur Gresik-Bawean asalkan Bupati Gresik mengeluarkan ijin
operasional tetap. Jika sebatas ijin sementara, maka pengusaha kapal cepat
tidak akan bersedia.
Sekadar diketahui, Bupati mengumpulkan berbagai elemen untuk
mencari solusi transportasi Bawean. Sebab, kapal Bahari Ekspress 8C masuk dok
serta tidak layak untuk jalur Gresik-Bawean karena berbahan fiber. Kemudian
Bupati memberi solusi yakni kapal milik PT. Dharma Lautan Utama (DLU). Sebab, Bupati
mengaku kenal dekat dengan Bambang, salah satu orang penting di DLU. Namun, kapal
dari DLU tidak termasuk kapal cepat. (sho)
Posting Komentar