GRESIK-Terdakwa
Nenny Sendry (42) warga Jl.Kupang Jaya No.14 Kelurahan Simomulyo Kecamatan
Sukomanunggal atau di Jl.Babatan Pantai Utara No 03 Surabaya diserete ke
persidangan PN Gresik, Kamis (. Pasalnya, dia didakwa melakukan tindak pidana
penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli bahan bakar minyak (BBM))
jenis solar.
Dalam
dakwaannya, JPU Wido Utomo SH menerangkan, bahwa, terdakwa melakukan penipuan
dan pengelapan terhadap Ngo Anggun Lianto sebesar Rp. 415 juta. Perbuatan
tersebut dilakukan sekitar 12 Desember 2011 lalu. Tempatnya di Bank Mandiri
Cabang Gresik yang berada Jl. Kartini.
Kasus berawal
dari pertemuan terdakwa dengan saksi Ngo Anggun Lianto selaku pemilik PT
Sahabat Setia di rumah makan Fu Yuan yang berada di Jl.Pregolan, Surabaya.
Sebelum pertemuan tersebut, terdakwa Neny Sendry diperkenalkan oleh saudaranya
dengan Ngo Anggun Lianto.
Dalam
pertemuan di rumah makan tersebut, terdakwa Neny Sendry mengaku bekerja di PT
Lingga Perdana, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM jenis solar.
Terdakwa juga meyakinkan kalau perusahaannya sebagai mitra Pertemina dengan
omzet terbesar serta memiliki 2 unit kapal tongkang yang mensuplai minyak
di Paiton sebanyak 1.000 ton perminggu.
“Terdakwa
menawarkan solar kepada saksi korban 100 kilo liter dengan harga Rp.8.300
perliternya. Lalu, terdakwa menghubungi korban kalau solar sudah ready p untuk
dikirim. Untuk itu, terdakwa meminta agar saksi korban mentransfer uangnya
sebesar Rp. 415 juta. Setelah uang ditransfer, terdakwa tidak mengirim solar
pesanan korban,” urai Wido dalam dakwaannya.
Sidang
dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Haruji SH dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi.(sho)
Posting Komentar