Pasalnya, sebanyak 7 fraksi dari 8 fraksi di DPRD Gresik semuanya menolak pengesahan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum. Namun, F-PG yang setuju dengan Ranperda tersebut. Selebihnya, semua fraksi dapat menerima pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Gresik Samudra.Tak heran, seusai Ir. H. Abdul Hamid yang membacakan PA dari F-PG, pimpinan sidang yakni A. Nurhamim langsung nyeletuk secara terbuka dalam rapat paripurna.
"Apa tidak salah ketik,"seloroh Wakil Ketua DPRD Gresik yang berasal dari F-PG tersebut.
Kontan saja, undangan dari eksekutif maupun anggota dewan langsung geerr mendengar celetukan tersebut. Apalagi, celetukan sesama dari F-PG dan rapat paripurna dihadiri Bupati Sambari Halim Radianto yang notabene Ketua DPD Partai Golkar Gresik.
Tak berhenti sampa disitu, A. Nurhamim kembali menawarkan kepada anggota dewan dari F-PG untuk menyerah saja dengan ikut menolak pengesahan Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.
"Apakah Golkar menyerah, karena secara komposisi tak memungkinkan,"ujarnya.
Akhirnya, seluruh anggota dewan dari F-PG kompak mengakat kedua tangan tanda menyerah dan sepakat dengan F-PDIP, F-PPP, F PAN, F PD, F HGB, F-PKB maupun F- PKNU yang menolak pengesahan dan Ranperdatentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.Sekadar diketahui, ketiga ranperda tersebut kececer karena Pansus DPRD Gresik meminta tambahan waktu ke pimpinan dewan. Sebab, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lebih memilih plesir bersama Bupati Sambari Halim Radianto ke Makau, China daripada mengikuti rapat finalisasi, beberapa waktu lalu.
Selain itu, hasil sidak ke Pasar Sidomoro menunjukkan, bahwa, tidak jelas dasar yang dijadikan Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah nomer 4 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum. Sebab, Ranperda tersebut hendak menurunkan tariff restribusi stan PasarSidomoro dari sebesar Rp. 12,5 juta menjadi sebesar Rp. 5 juta dengan alasan tidak laku. Kenyataan dilapanga, ada kesalahan desain yang menjadikan tidak laku. Sehingga, perlu ada sedikit renovasi agar stan laku.Selain itu ada kesalahan, penjualan stan bukan termasuk retribusi, sehingga tidak perlu di atur dalam Perda Restribusi.
Kendati menolak 1 buah Ranperda yang diusulkan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopperindag) tersebut, tetapi ketua fraksi di DPRD Gresik terlihat sungkan dengan Kepala Dinas Kopperindag Gresik,Ir Mokh Najikh, MM. Terbukti, mereka secara personal meminta maaf sesusai rapat paripiurna.
"Tidak apa-apa,"jawab Mokh Najikh yang disalami silih berganti oleh ketua farksi maupun anggota dewan.(Sho)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Posting Komentar