GRESIK- Ketua DPD PAN Gresik, Drs Khamsun(41) divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti nelakukan pemalsuan dokumen. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan No. 764 K/PID/2012 tertanggal 18 September 2012 . Khansun sendiri baru menerima salinan tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dengan demikian, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus pemalsuan dokumen saat Pilkada 2010 lalu, ditolak oleh MA.
Paska menerima salinan putusan tersebut, Khamsun mengaku lega dan bersyukur. Menurutnya, keputusan itu cukup adil dan bijaksana.
"Saya sekeluarga sangat bersyukur atas putusan penegak hukum yang berdasarkan pada keadilan dan hati nurani. Itu menunjukkan kalau keadilan di negeri ini masih ada,"tukasnya kepada wartawan, Senin (11/2).
Setelah putusantersebut, Khamsun mengaku dapat bekerja secara maksimal khususnya dalam membangun masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
"Sudah cukup lama saya sekeluarga didzalimi atas kasus ini,"imbuhnya.
Sebagimana diketahui, Khamsun bersama Sekretarisnya dan full timer DPD PAN Gresik diseret ke meja hijau karena didakwa memalsukan tanda tangan untuk rekomendasi calon kepala daerah. Namun, ketika kasusnya di PN Gresik, dia dibebaskan dari dakwaan dan dinyatakan tidak terbukti. Kemudian jaksa mengajukan kasasi. Dan, putusan MA menguatkan putusan PN Gresik. (sho)
MA Putus Khamsun Tak Bersalah
Written By gresik satu on Senin, 11 Februari 2013 | Senin, Februari 11, 2013
Label:
persidangan,
POLITIK
Posting Komentar