GRESIK-Manipulasi dalam permohonan tanah negara seluas 850 meter persegi atas nama Suyunus di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti, akhirnya terkuak secara jelas.
Sebab, pengajuannya tidak sesuai dengan UU tentang Agraria. Dimana, seseorang yang mengajukan permohonan atas tanah negara (TN) harus menguasai atau memanfaatkan minimal 20 tahun.
Fakta tersebut terungkap dalam hearing yang digelar oleh Komisi A DPRD Gresik dengan Kades Mojotengah, Selamet Subagiyo maupun H. Suyunus selaku pemohon TN dan puluhan warga yang melaporkan penyimpangan tersebut.
"Haji Suyunus belum menguasai tanah itu dalam 20 tahun dan tidak memanfaatkannya,"ujar Kades Selamet Subagiyono dalam hearing menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi A, Jumanto di ruang paripurna DPRD Gresik, Selasa (23/04).
Dijelaskan, pada rapat dengan BPD telah disepakati menjual tanah negara tersebut kepada H. Suyunus dengan harga sebesar Rp. 600 ribu permeter. Kemudian, uang hasil penjualan TN dikembalikan kepada H. Suyunus selaku bendahara pembangunan jalan desa. Sebab, penjualan TN digunakan untuk pembangunan di desa tersebut.
"Kalau diruntut lagi, keluarga Haji Suyunus memanfaatkan tanah (negara) itu. Karena bapaknya dulu yang memanfaatkan. Karena tanah (negara) itu bersebelahan dengan tanah milik keluarga Haji Suyunus. Jadi, menurut saya, Haji Suyunus menguasai tanah itu,"ujarnya.
Penjelasan Kades Selamet Subagiyo membuat Ketua Komisi A, Jumanto berang. Pasalnya, kades dianggap mencla-mencle dalam memberikan jawaban. Bahkan, ada kesan kongkalikong dalam merekayasa TN yang sertifikatnya sudah diterbitkan BPN Gresik.
"Belum satu jam, jawaban anda berubah-ubah. Ini (hearing) bukan main-main. Ini forum resmi,"ujar Jumanto dengan penuh emosi.
Komisi A juga melihat ada kejanggalan karena Haji Suyunus membeli TN kepada desa. Padahal, seseorang dapat mengajukan permohonan TN, apabila disetujui oleh BPN, maka dia harus membayar ke negara.
Karena pengajuan TN menjadi tanah milik pribadi penuh rekayasa dan kejangalan, akhirnya Komisi A memutuskan untuk mengagendakan hearing ulang secara khusus.
"Siapkan, bukti-bukti pengajuan permohonannya. Sebelum tuntas, jangan ada aktivitas apapun disitu (TN),"tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat di Desa Mojotengah Kecamatan Menganti hampir bentrok. Pemicunya, pemilik tanah melakukan aktivitas meratakan tanah dengan alat berat yang dihadang oleh puluhan warga desa. Sebab, pengajuan tanah negara berupa telaga yang fungsinya penampungan air untuk kepentingan masjid dan kebutuhan rumah tangga disana, dinilai cacat hukum dan sarat manipulasi.(sho)
Terungkap, Manipulasi Sertifikasi TN Mojotengah
Written By gresik satu on Selasa, 23 April 2013 | Selasa, April 23, 2013
Label:
Komisi A,
legislatif


Posting Komentar