Headlines News :
Home » » Lahan SMPN 2 Menganti Jadi Polemik

Lahan SMPN 2 Menganti Jadi Polemik

Written By gresik satu on Selasa, 30 April 2013 | Selasa, April 30, 2013

GRESIK- Unjukrasa yang dilakukan masyarakat  Desa Laban Kecamatan Menganti yang menyoal keberadaan SMPN 2 Menganti karena berdiri diatas tanah kas desa (TKD) disitu, membuat salah satu anggota dewan, Asy'ari meradang.
Sebab, dia yang pernah menjabat Kepala Desa Laban Kecamatan Menganti dicatut terlibat dalam permasalahan tersebut.
Tak pelak, dia gerah dengan aksi yang dirasa mendeskreditkannya tersebut. Sebab, semasa kepemimpiannya yang berusaha meluruskan prosedur yang salah itu.
Kepada Wartawan Asyari mengatakan, pada saat masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya yakni Mukhamad di periode 1990-1998, ternyata Mukhammad melaporkan kepada pihak pemerintah daerah bahwa tanah yang saat ini di tempati oleh SMPN 2 Menganti tersebut merupakan tanah negara bukan tanah TKD.
Diceritakannya, guna mendukung dan mensukseskan program pemerintah di bidang pendidikan melalui wajib belajar 9 tahun, maka pada tahun 1996, Kakanwil Depdikbud Jawa Timur melalui Kakandikbud Kabupaten Gresik  telah merealisasikan pembangunan SMPN 2 Menganti semasa pemerintahan Kades Laban, Mukhamad di periode 1990-1998.
"Terjadi polemik di masyarakat yang menengarai adanya kesalahan prosedur. Tapi, masyarakat tak mendapatkan data dan informasi yang memuaskan dari pihak terkait,"tuturnya di gedung dewan, Selasa (30/04).
Setelah Asy'ari menjabat Kades Laban Periode 1999-2007, masyarakat mencari kebenarannya sehingga dibentuk Tim 10. Alhasil, dilakukan ukur ulang dan ternyata tanah yang digunakan sebagai SMPN 2 Menganti merupakan TKD seluas 5.934 meter2 dan tanah GG seluas 1.155 m2.
"Hal ini, bertentangan dengan surat kepala desa Laban periode 1990-1998 nomer 394/06/403,94.8/1996 tanggal 19 Juni 1996 tentang lokasi pembangunan SMPN 2 Menganti yang dinyatakan di tanah GG,"urainya.
Kenyataannya, Desa Laban tidak pernah mendapatkan tanah penganti dan kompensasi dari pembangunan SMPN 2 Menganti.  Padahal, surat Kakandikbud Gresik tanggal 2 Januari 1996 yang ditujukan Kanwil Depdikbud  Jatim, bahwa, pembangunan SMPN yang dibiayai OECF menunjuk Desa Hulaan Kecamatan Menganti dan sebagai tanah pengganti terletak di Desa Dapet Kecamatan Balongpanggang. Untuk itu, masyarakat menuntut ada tanah penganti dan kompensasi.
"Justru di periode saya yang memperjuangkan,"tegasnya
Diakuinya, pada saat semasa dirinya menjabat kades, akhirnya kompensasi dari SMPN 2 Menganti dan sudah membelikan tanah tanah pengganti TKD. Sehingga, Desa memperoleh uang diatas Rp. 200 juta lebih dan sudah dibelikan tanah dengan luas yang sama namun harganya lebih murah yakni sekitar 150 juta, Sisanya untuk proyek pembangunan Paving desa. Bahkan, kata Asyari disisakan untuk dana abadi yang ada di Kas desa sebesar Rp. 30 juta .
"Semua nota dan bukti saya ada, saya tidak sepeserpun mengambil uang hasil tukar guling itu, saya curiga ini ada pihak-pihak yang tidak suka dengan saya dan menjelang masa pencalegan dihembuskanlah isu itu," pungkasnya. (sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu