GRESIK-Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, antar sesama anggota dewan saling mengkritisi rancangan peraturan daeran ( Ranperda ) yang diusulkan oleh alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna internal DPRD Gresik.
Sebab, penetapan 5 buah Ranperda yang diusulkan dari komisi-komisi dan Badan Legislasi (Banleg) pada Selasa (30/04 ) berjalan adem ayem. Seluruh anggota dewan kompak langsung setuju ketika pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menawarkan pada forum.
Tak ada perdebatan sengit sebelum sepakat ditetapkanuntuk diajukan pada bupati yang kemudian dibawa ke paripurnakan bersama eksekutif untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda).
Kelima ranperda yang ditetapkan yakni ranperda tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Ranperda tentang Perizinan Dibidang Kesehatan. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limba, dan ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Menurut anggota Komisi D Hj Lilik Hidayati yang membacakan pengantar Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, bahwa ranperda yang diusulkan sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum kebijakan desentralisasi kesehatan. "Inisiatif munculnya ranperda ini, sebab program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang mengadopsi Jamkesmas, Jamkesmada dan Jampersal belum merasakan dengan baik dari fasilitasnya. Inilah yang menjadikan ide dan gagasan terhadap tatanan baru di bidang kesehatan. Agar kedepan masyarakat Gesik, secara umum bisa mendapat derajat kesehatan setinggi-tingginya sesuai dengan harapan,"tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamin mengatakan, bahwa ranperda dikirim ke bupati. Terkait penetapan ranperda secara aklamasi, menurutnya karena sebelumnya dibahasmelalui proses panjang.
"Baik mengenai naskah akademik yang kerja sama dengan Universitas Negeri Jember, juga sudah disusun dan dibahas bersama,"tukasnya.(sho)
Home »
legislatif
» Penetapan 5 Ranperda Hak Inisiatif Adem Ayem
Penetapan 5 Ranperda Hak Inisiatif Adem Ayem
Written By gresik satu on Selasa, 30 April 2013 | Selasa, April 30, 2013
Label:
legislatif


Posting Komentar