GRESIK - Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik mendapat sorotan tajam oleh Komisi B. Terutama, pengadaan stiker untuk angkutan galian C. Sebab, pengaedaan stiker tersebut tanpa ada dasar hukumnya. "Informasi di masyarakat, truk-truk angkutan galian C diberi stiker dengan membeli mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta, tanpa ada Perda-nya. Ini jelas-jelas pungutan liar (Pungli)," kata Anggota Komisi B, Faqih Usman saat hearing dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Badan Perijinan dan Penanaman Modal, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Dinas Perhubungan (Dishub), Jumat (03/05).
Hal senada juga ditanyakan anggota Komisi B DPRD Gresik, Nur Saidah dari F- Gerindra, Hanura, Buruh (HGB).
"Berapa stiker yang telah digandakan?, Berapa banyak armada galian C yang ada di Gresik,"ujarnya.
Namun, Dishub mengelak atas tuduhan Komisi B DPRD Gresik bahwa telah menjual stiker ke angkutan galian C.
Kepala Dishub Gresik, Achmad Nurudin, berdalih bahwa stiker tersebut hasil iuran dari pengusaha galian C untuk mencegah angkutan yang tidak berijin.
"Saya tidak pernah bersinggungan langsung dengan sopir angkutan galian C. Tarikan itu hanya isu. Membuat stiker menggunakan uang iuran dari pengusaha galian C," katanya dalam hearing.
Kendati demikian, dia mengakui stiker dari Dinas Perhubungan tersebut dipasang ke truk-truk angkutan galian C .
"Stiker itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Gresik, pembuatannya dengan kerjasama pihak ke dua. Stiker tersebut ada barkotnya, sehingga bisa untuk mengetahui siapa pemilik, tujuannya mana dan tahun berijinnya," jelas Nurudin.(sho)
Home »
legislatif
» Dewan Soroti Stiker Truk Galian C
Dewan Soroti Stiker Truk Galian C
Written By gresik satu on Jumat, 03 Mei 2013 | Jumat, Mei 03, 2013
Berita Terkait :
Label:
legislatif
Posting Komentar