Headlines News :
Home » » F-PKB Tolak Ranperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah

F-PKB Tolak Ranperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah

Written By gresik satu on Senin, 13 Mei 2013 | Senin, Mei 13, 2013

GRESIK-Fraksi PKB DPRD Gresik menilai bahwa pengajuan Ranperda Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik kurang tepat serta jauh dari konsep miskin struktur kaya fungsi.
"Juga pengajuannya tidak disertai kajian tentang implikasi beban anggaran yang diakibatkan perubahan kelembagaan tersebut. Hanya berlindung dibalik adanya Undang-Undang semata,"tukas Muhadjir yang membacakan pemandangan umum (PU) F-PKB atas 4 buah ranperda yang diusulkan eksekutif dalam rapat paripurna, Senin (13/05).
Ditambahkan, pengajuan ranperda dari eksekutif tersebut membawa implikasi adanya perubahan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Badan. Begitu juga Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) dirubah menjadi Badan. Disamping itu ada penambahan satu bidang lagi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
"Implikasi berikutnya adalah dengan perubahan dua kantor menjadi badan dan penambahan satu bidang di DPPKAD, akan terjadi penambahan jabatan,"imbuhnya.
Yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan ada satu pejabat eselon II dan empat pejabat eselon III. Selain, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan akan ada satu pejabat eselon II dan empat pejabat eselon III.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah (DPPKAD) ada penambahan 1 pejabat eselon III dan tiga pejabat eselon IV.
"Fraksi PKB perlu mengingatkan bahwa implikasi beban anggaran belanja pasti akan membengkak, karena bertambahnya tunjangan jabatan untuk para pejabat tersebut,"tukasnya. Ditambah lagi, sambung Muhadjir, Pemkab Gresik telah membentuk dua lembaga baru yakni Dinas Sosial dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
"Apakah peningkatan status kantor menjadi badan, serta penambahan bidang di DPPKAD itu sudah mendesak ?. Kalau jawabannya ya, tunjukkan kajian secara komprehenship, bukan hanya karena adanya undang-undang, sebab undang-undang itu sifatnya memberi peluang saja, bukan mewajibkan,"tegasnya.
Pembentukan lembaga baru, lanjut Muhadjir, menambah beban belanja pegawai di pos Belanja Tidak Langsung pada APBD 2013 yakni sebesar Rp. 720,2 miliar dari kekuatan APBD Gresik sebesar Rp. 1,8 triliun.
Ditambah dengan belanja pegawai di pos belanja langsung sebesar Rp. 115,4 miliar. Maka total belanja pegawai sebesar Rp. 835,6 miliar rupiah. Jika ada penambahan jabatan di lembaga baru tersebut, maka harus menyiapkan anggaran untuk menambah belanja pegawai yang sudah cukup besar itu.
"Karena itu, F-PKB berpendapat Ranperda ini belum urgen untuk dibahas lebih lanjut,"pungkasnya.(sho).


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu