IPTU Arif Rosyidi |
Menurut Slamet Nur Hadi (35) warga setempat mengaku, bahwa, meskipun dalam pemerintah sudah menyatakan gratis dalam progam prona itu tetapi tetap dipungut
"Mereka adalah masyarakat miskin yang selama ini hidup penuh kesusahan. 60 orang penerima Prona di desa kami harus membayar uang sebesar Rp. 350 ribu. Padahal, mestinya kan gratis,"katanya.
Akhirnya, mereka melaporkan persoalan tersebut dengan melayangkan surat kepada pihak berwajib beberapa waktu lalu.
"Dari total 60 warga, kami bersama 18 orang perwakilan sudah melaporkannya ke Polres Gresik," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Arif Rosyidi kepada wartawan, Senin (13/05) mengaku belum mengerima laporan dari pelapor.
"Mereka hanya mengirimkan surat tembusan, Seharusnya pihak pelapor memberikan keterangan dengan datang ke kantor. Jangan hanya lewat surat, agar bisa di ketahui uang yang di bayarkan itu, untuk apa, " katanya.
Pihaknya dalam melakukan langkah awal dari laporan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor untuk dimintai keterangan.
"Kami akan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan" terangnya.(sho)
Posting Komentar