GRESIK-Pramusaji salah satu kafe di Krian, Evi Rosdiana Dewi (25) warga Perumahan Pondok Wage Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Jum'at (15/11).
Pasalnya, dia tertangkap basah membawa SS seberat O,3 gram di SPBU Krikilan Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Sat Reskoba Polres Gresik kalau SPBU Krikilan dijadikan tempat transaksi narkoba antar kota.
Kemudian, petugas mengembangkan informasi dan melakukan penyelidikan. Ternyata, ada informasi kalau hendak ada transaksi narkoba disana.
Akhirnya, peyugas melakukan penyanggongan. Ternyata, informasi yang diterima valid. Ketika Evi Rosdiana Dewi melintas langsung dilakukan penyergapan.
Dia tak dapat berkutik setelah petugas menemukan SS seberat 0,3 gram atau seharga Rp. 400 ribu
Dihadapan petugas, Evi Rosdiana Dewi mengaku hanya sebagai kurir untuk dikirimkan ke Vero yang menunggu di SPBU Krikilan.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut.
Untuk mempertangguungkan perbuatannya, tersangka
Evi Rosdiana Dewi dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, (sho)
Pramusaji Kafe Nyambi Kurir SS
Written By gresik satu on Jumat, 15 November 2013 | Jumat, November 15, 2013
Label:
Hukum,
hukum dan kriminal
Posting Komentar