Terdakwa didampingi kuasa hukumnya |
GRESIK - Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Novi Austina (31) Warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Gresik, Selasa (20/3) menghadirkan saksi Rohana yang merupakan iparnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustajab SH, saksi mengaku tidak mengetahui terjadi saling dorong anatara terdakwa dan korban Nurul Azizah.
Namun, saksi mengakui kalau Nurul Azizah ke rumahnya karena ingin bertemu Novi Austina. Tetapi, saksi tidak mendengar adanya pertengkaran. Hanya saja, dia pernah mendengar kalau Novi pacaran dengan suaminya Nurul Azizah.
Sebagaimana diketaui, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Hary Supriyadi SH.
diseret ke meja hijau karena pada tanggal 18 September 2011 sekitar pukul 18.00 WIB telah melakukan penganiayaan. Perkaranya berawal dari gossip kalau terdakwa menjalin cinta segitiga dengan suami Nurul Azizah (30) warga Desa Banyutengah Kecamatan Panceng.
Sebagaimana diketaui, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Hary Supriyadi SH.
diseret ke meja hijau karena pada tanggal 18 September 2011 sekitar pukul 18.00 WIB telah melakukan penganiayaan. Perkaranya berawal dari gossip kalau terdakwa menjalin cinta segitiga dengan suami Nurul Azizah (30) warga Desa Banyutengah Kecamatan Panceng.
Akhirnya, terdakwa dating ke rumah terdakwa dan terjadi pertengkaran yang menyebabkan kepala saksi terluka. Akhirnya, permasalahan tersebut dibawa ke jalur hokum.(sho)
Posting Komentar