GRESIK- Ungkapan kasih ibu sepanjang masa, rasanya sulit terbantahkan jika menyimak kisah perjuangan Yayuk Ningsih Srirahayu (45) warga Taman Pondok Jati Blok AU Kecamatan Taman, Sidoarjo. Betapa tidak, seluruh rintangan yang menghadang tetap diterjang untuk mendapatkan status sah anaknya yang bernama Aisyah Nur Rahma.
Kisah hidupnya sangat mirip dengan selebriti Machica Muchtar yang berjuang mendapatkan pengakuan yang sah akan status anaknya dari mantan menteri era orde baru, Alm. Moerdiono.
Sebab, pernikahan secara agama atau nikah siri yang dilakoni, tidak mendapatkan pengakuan dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Disisi lain, buah hatinya yang kini berusia 1 tahun 8 bulan belum memiliki akta kelahiran. Padahal, salah satu persyaratan untuk masuk sekolah ditingkat pendidikan usia dini (PAUD) saja harus menyertakan akta kelahiran.
Sebenarnya, akta kelahiran tersebut cukup mudah asalkan suaminya yang diakui sebagai pejabat eselon III di Kabupaten Gresik bersedia menikahinya secara syah menurut hukum negara. Hal tersebut yang tengah diperjuangkan dengan gigih oleh wanita asli Krian, Sidoarjo ini.
“Sebenarnya, suami saya menyarankan agar anak kita, statusnya dimanipulasi dengan dimasukkan dalam salah satu anggota keluarga lain di kartu keluarga (KK) saudara. Saya menolak, karena anak kita jelas memiliki ayah yang sah. Bukan anak haram yang orang tuanya tak jelas,”urainya di kantor DPRD Gresik, Jum'at (27/4).
Yayuk Ningsih Srirahayu tidak ada motif ekonomi dengan menuntut kejelasan status buah hati mereka secara legal formal. Sebab, wanita yang terlihat masih muda tersebut tak ingin meninggalkan masalah di kemudian hari. Apalagi, suaminya termasuk bertanggungjawab dengan mentransfer uang setiap bulan untuk kebutuhan buah hatinya.
Nah, tuntutannya tersebut yang membuat suaminya kalang kabut serta ketakutan. Sebab, status suaminya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah beristri dan memiliki keluarga. Padahal, PNS tidak boleh memiliki istri kedua dan seterusnya tanpa izin dari pimpinan maupun alasan yang sudah tegas diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 tentang izin menikah dan perceraian bagi PNS.
Sebenarnya, Yayuk Ningsih Srirahayu dapat memahami ketakutan dari suaminya. Namun, naluri seorang ibu untuk memberikan status yang jelas kepada anaknya juga penting. Apalagi, suaminya berjanji akan membuat akte kelahiran bagi anaknya. Praktis, perjuangan yang dilakukan adalah menagih janji tersebut.
“Saya sudah lapor ke Bupati maupun Wakil Bupati. Termasuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,”ujarnya.
Dukungan dirasakan oleh Yayuk Ningsih Srirahayu ketika Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma’un bersedia menjadi mediasi dengan suaminya. Kenyataannya, media yang coba dilakukan oleh dewan mentah.(sho)
Posting Komentar