Headlines News :
Home » » Akui Rampas Kamera Wartawan

Akui Rampas Kamera Wartawan

Written By gresik satu on Senin, 24 September 2012 | Senin, September 24, 2012



GRESIK-Kendati berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan yang berlangsung di PN Gresik, Senin (24/9), akhirnya terdakwa Paulina Pradani (39) HRD  PT Indospring Tbk.  mengakui telah merampas kamera wartawan JTV,  Moh Amin dalam peristiwa kebakaran di perusahaan pegas pada 25 Mei lalu. Alasan terdakwa, privasinya terganggu karena pengambilan gambarnya terlalu dekat.
Ketika saya mengejar orang berjaket coklat yang mengambil gambar kebakaran. Tiba-tiba, Amin mengambil gambar saya dari jarak dekat. Akhirnya saya merebutnya, karena saya merasa terganggung privacy saya. Apalagi saya bukan artis,” katanya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rimin SH.
Terdakwa Paulina Pradini mengaku tidak tahu kalau mereka yang datang untuk mengambil gambar dalam peristiwa kebakaran di perusahaannya adalah wartawan. Dia mengaku baru mengetahui kalau Moh Amin adalah wartawan setelah dipertemukan Dewan Pers untuk damai dengan korban.
“Saya tidak tahu, kalau itu wartawan. Karena semua orang bisa mengambil gambar dengan kamera,” ujarnya dengan senyam-senyum di persidangan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sudarwin, SH tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut. Sehingga, Wakil Ketua PN Gresik itu mencoba mengajak terdakwa berfikir logis. Yaitu, bahwa lokasi kebakaran di PT Indospring Tbk bukan tempat pariwisata. Sehingga, mereka yang datang, pasti wartawan untuk memberitakan terjadinya kebakaran.
“Kalau di tempat wisata. Pastilah siapa saja bias menggunakan kamera, termasuk saya. Ini kebakaran, masak masyarakat umum membawa kamera mengambil gambar,ungkapnya sambil menahan kecewa. 
Ironisnya, terdakwa Paulina Pradini sempat menyalahkan penyidik Polres Gresik. Hal itu diakuinya, saat Sudarwin mencecar perbedaan jawaban dari terdakwa dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebab, terdakwa dalam BAP mengaku tidak tahu menahu. Sedangkan pada pemeriksaan dipersidangan, terdakwa mengakui terganggu privacy-nya sehingga mengambil kamera M Amin dari JTV.       
“Saya saat diperiksa di kepolisian merasa tertekan dan diarahkan. Makanya, saya menjawab dengan mengambil amannya saja. Kalau di persidangan saya bisa bebas mengungkapkan,” terangnya.
Sedangkan JPU Rimin SH mengaku kalau pemeriksaan terdakwa  sudah cukup untuk menjerat Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers. Bahwa, dalam kesempatan itu, terdakwa sempat mengakui menyesal dengan merebut kamera M Amin JTV.
“Bagi kami, itu sudah bentuk pengakuan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menduduki posisi human resource departmen (HRD) di PT Indospring Tbk diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu