GRESIK- Berkomplot melakukan pencurian sepeda motor ketiga terdakwa yakni Radi (31) dan Ratip Suyanto (28) keduanya warga Dusun Kebondalem Desa Soko, Kecamatan Tikung Lamongan dan Suparno (28) warga Dusun Pilanganom Kecamatan Tikung Lamongan diseret ke meja hijau oleh JPU Palupi SH dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (13/9). Ketiga didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki Kaze R Nopol L6157LM. Dalam dakwaannya, JPU PalupiSH menerangkan pada Kamis (26/1) sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di parkiran selep Mbah Joyo di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme. "Waktu itu, ketiga terdakwa berangkat dari Lamongan dengan membawa kunci T menuju Gresik mencari sasaran. Lalu ketignya berhenti didepan Selep Mbah Joyo untuk memcuri sepeda motor yang terparkir sendirian," urai Palupi saat membacakan dakwaan. Terdakwa Ratip, sambung JPU Palupi, kemudian mencuri sepeda motor tersebut dan kedua terdakwa lainnya mengawasi. Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Haruji ini akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksan saksi.(sho)
Home »
hukum dan kriminal
» Berkomplot Curi Motor, Diseret Ke Meja Hijau
Berkomplot Curi Motor, Diseret Ke Meja Hijau
Written By gresik satu on Kamis, 13 September 2012 | Kamis, September 13, 2012
Label:
hukum dan kriminal
Posting Komentar