Headlines News :
Home » » Pembunuhan Pasangan Kumpul Kebo Disidangkan

Pembunuhan Pasangan Kumpul Kebo Disidangkan

Written By gresik satu on Kamis, 27 September 2012 | Kamis, September 27, 2012



GRESIK-Kasus pembunuhan pasangan kumpul kebo dengan terdakwa Benhard Yohanes alias Beny (37) warga Desa Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara atau bertempat tinggal di Jl.Intan Desa Petiken Kecamatan Driyorejo mulai digelar dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (27/9).
JPU Suprayitno SH menjerat dengan dakwaan primair dan subsidair. Dalam dakwaan primair, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja melakukan pembunuhan. Ancaman maksimal yakni  hukuman penjara selama 15 tahun  Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Suprayitno SH menjelaskan, bahwa, pada Selasa (29/5) sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jl.Intan kolam pancing perumahan Kota Baru Desa Petiken,  terdakwa Benhard Yohanes dengan sengaja melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah dan kepala korban menggunakan paving sehingga mengakibatkan korban Emiati meninggal dunia.
Awalnya, erdakwa mengajak korban ke warung miliknya di Moroseneng Keluruhan Klakahrejo Kecamatan Benowo. Dilokalisasi prostitusi tersebut, mereka pesta miras. Akibat dibakar cemburu, terdakwa berusaha mengklarifikasi hubungan Emiati dengan saudara terdakwa bernama Demak.
"Korban, lalu di ajak ke rumah Demak di daerah Lakarsantri namun tidak bertemu. Ditempat itu, korban lalu dianiaya oleh terdakwa hingga pingsan. Tidak hanya itu, korban yang dalam keadaan pinsan tersebut langsung dibawa ke warung milik terdakwa di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo. Ditempat itulah terdakwa lalu menghabisi nyawa korban," tegas Suprayitno.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH akhirnya ditunda sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu