Headlines News :
Home » » Diblejeti, Ranperda Sistim Penjaminan Mutu

Diblejeti, Ranperda Sistim Penjaminan Mutu

Written By gresik satu on Senin, 08 Oktober 2012 | Senin, Oktober 08, 2012

GRESIK-Publik hearing yang digelar Komisi D utuk meminta masukan dan saran terkait draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang sistim penjaminan mutu pendidikan, berlangsung sengit. Pasalnya, stakeholders yang hadir dalam memenuhi undangan itu, mblejeti draft ranperda yang berasal dari hak inisiatif dewan tersebut sebelum dibahas dan disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Misalkan, Nur Fakih dari dewan pendidikan yang langsung mempertanyakan pelaksana dan bentuk konkrit setelah melaksanakannya. “Apakah bentuk medali atau piagam setelah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan,”ujarnya dalam public herang di ruang paripurna, Senin (08/10). Mantan jurnalis tersebut juga menilai Ranperda tentang sistim penjaminan mutu yang diusulkan oleh Komisi D hanya asal comot dengan mengkompilasi berbagai peraturan perundangan yang lebih atas. Kritikan pedas juga dilontarkan Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gresik, Sururi S.Ag, MM yang menilai ada duplikasi judul antara Ranperda yang diusulkan oleh Komisi D dengan Permendiknas No. 63 Tahun 2009 tentang Sistim Penjaminan Mutu Pendidikan. “Saya yakin, Ranperda (tentang sistim penjaminan mutu kependidikan) akan ditolak nantinya,”tegas mantan Anggota DPRD Gresik periode 2004-2009 itu. Sururi juga berpendapat,bahwa, draft ranperda tentang sistim penjaminan mutu pendidikan mengalokasikan 10 % dari pos anggaran pendidikan dalam APBD Gresik diperuntukan bagi penjaminan mutu pendidikan, tidak akan mencukupi. Sementara itu, Ahmad Hanif dari SMPN 1 menggugat draft tersebut yang tidak mengatur tentang penjaminan mutu bagi sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) maupun sekolah bersantar internasional (SBI). Padahal, SMPN 1 sudah masuk dalam RSBI. “Kontradiktif draft ranperda tentang sistim penjaminan mutu pendidikan khususnya untuk SMP RSBI yang tidak masuk dalam pertimbangan yurudis. Termasuk pengertian otonomi penyelenggara pendidikan,”urainya. Menjawab berbagi kritikan tersebut, Ketua Komisi D Drs. Chumaidi Ma’un menegaskan,bahwa, pelaksana penjaminan mutu yakni Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Gresik. Dengan adanya Perda tentang sistim penjaminan mutu, maka sekolah harus siap membuat evaluasi diri sekolah (EDS). Dengan EDS, maka sekolah akan mengetahui kebutuhan dan kekurangannya. Imbasnya, pada akreditasi sekolah dimana sekolah yang menjamin mutu memperoleh akreditasi. “Sebab, akreditasi sekolah hanya sulapan untuk mendapatkan dana blokgrand. Saat ini, akreditasi ibarat kucing jelek dibedaki untuk dapat blokgrand. Untuk pendidikan dasar, semua biaya akan ditanggung oleh APBD sehingga sekolah gratis,”tukasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu