Headlines News :
Home » , » Usulan Ranperda Dinilai Guyonan

Usulan Ranperda Dinilai Guyonan

Written By gresik satu on Rabu, 10 Oktober 2012 | Rabu, Oktober 10, 2012

GRESIK-Sidang paripurna internal dewan dengan agenda pengambilan kesepakatan atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui hak inisiatif dari alat kelengkapan dewan dinilai hanya guyonan. Sebab, anggota dewan tidak segera mensikapi Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahap II tahun 2012. "Jangan terkesan kita guyonan. Harus segera diambil sikap yang jelas. Kita pending atau menyetujui. Kita disini (paripurna internal) untuk menyepakati urgensi Ranperda yang menjadi usul prakasa,"kecam Ketua F-PKNU, Syaiful Kirom dengan nada jengkel dalam rapat paripurna, Rabu (10/11) . Kekesalan anggota Komisi D tersebut berawal bermunculan pendapat anggota dewan yang mengkritisi Ranperda usulan dari Komisi C tersebut. Sehingga, mayoritas pendapat anggota dewan menghendaki agar Ranperda tersebut di pending. Misalkan, pendapat politisi dari F-PKB, Abdul Qodir yang menilai isi dari Ranperda sudah otomatis menjadi persyaratan ketika masyarakat ataupun industri mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB). "Tanpa ada perda ini (pencegahan dan penanggulangan bencana) sudah berjalan.substansinya tidak ada yang baru,Kalau begitu, apa pentingnya,"ujarnya penuh tanda tanya. Sekretaris Komisi C, Asro'in Widiyana berusaha menjelaskan,bahwa, pihaknya berharap nantinya setelah disahkan menjadi Perda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk memperkuat ketika berdirinya dinas atau badan yang mengurusi kebakaran. "Memang, sebagian sudah ada dalam persyaratan ketika mengajukan IMB. Tapi, hasil kunjungan kita ke beberapa daerah, sudah ada dinas ataupun badan. Nantinya, ada dinas kebarandi Gresik yang tugasnya terbagi di 3 wilayah yakni utara, tengah dan utara,"terangnya. Nah, jawaban dari Asro'in membuat suasana memanas. Dukungan untuk mempending Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. "Kalau arahnya untuk menjadi dinas, harusnya dibuatkan dulu perangkat organisasinya. Jangan-jangan kalau sudah jadi perda, tidak ada pelaksananya,"tukas Ketua F-PG, Suparno Diantoro. Kecaman juga dilontarkan Musyafa' dari F-PD. Menurutnya, Kabupaten Gresik belum perlu adanya SKPD khusus kebakaran. "Sidoarjo saja tidak dinas di pemadam kebakaran. Apalagi Gresik yang hanya kota kecil,"selorohnya. Mendapat serangan bertubi-tubi dari rekannya, Ketua Komisi C Edi Santoso akhirnya angkat bicara. Dia menyalahkan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresilk. Alasannya,draft usul prakarsa seharusnya sudah matang sehingga tidak terjadi polemik lagi. "Seharusnya sudah matang (konsep Ranperda) sehingga tidak seperti ini,"keluhnya. Namun, Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim menejelaskan sesuai aturan memang mekanismenya di tawarkan dalam paripurna internal dewan. Kendati terjadi pertentangan, akhirnya anggota dewan sepakat menjadikan 5 Ranperda untuk dibahas bersama eksekutif menjadi perda yakni tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pencalonan kepala desa. Kemudian Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Ranperda tentang penjaminan mutu pendidikan dan Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu