Headlines News :
Home » » Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Toha Dibui

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Toha Dibui

Written By gresik satu on Kamis, 15 November 2012 | Kamis, November 15, 2012

GRESIK- M Toha (43) warga Desa Sumur Ber Kecamatan Panceng dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Rabu (14/11). Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian kayu jati milik Perhutani, Gresik.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti yakni 7 potong kayu jati, serta sebuah mobil pick up bernopol S- 8271- Q, yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya. Penangkapan M Toha berawal ketika polisi mendapatkan laporan, jika tersangka telah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka Minggu (11/11) sekitar pukul 00.30. Kayu-kayu jati tersebut dicuri oleh tersangka dari sebuah hutan milik Perhutani yang terletak di Dusun Solo Desa Siwalan Kecamatan Panceng.
Keesokan harnya, polisi segera melakukan perburuan. Saat itu, petugas i melihat sebuah mobil pick up warna hitam bernopol S- 9271- Q keluar dari sebuah jalan di hutan jati tersebut. Langsung saja, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Selang satu jam kemdian polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka M Toha di Desa Lowayu Kecamatan Dukun.
Sebab, ketika ditanayakan surat-surat kayu tersebut, M Toha tak dapat menunjukkannya.Tanpa banyak tanya lagi, polisi langsung menggelandang tersangka menuju Mapolsek Panceng selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Panceng AKP Hasyim mengatakan tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Tersangka telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,”jelasnya. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu