GRESIK- Setelah sempat buron selama 3 bulan, tersangka Efendik (25) warga Desa Lebani Suko Kecamatan Wringin Anom berhasil ditangkpan petugas, Rabu (12/12).
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat, bahwa, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/36/X/2012/sek, tertanggal 9 0ktober 2012 lalu.
"Tersangka dilaporkan melalkukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 KUHP,"terangnya.
Petugas menerima laporan tindak pidana penganiayaan dari Regar yang tiinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Wringinamom.
Kemudian petugas melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, tersangka sudah keburu kabur sehingga menetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika petugas mendapat informasi kalau Efendik pulang ke rumahnya, langsung dibekuk tanpa perlawanan. Kini, tersangka mendekam dibalik jeruji besi pengapnya hotel prodeo.(sho)
Buron 3 Bulan, Efendik Tertangkap
Written By gresik satu on Kamis, 13 Desember 2012 | Kamis, Desember 13, 2012
Label:
HuKrim
Posting Komentar