Headlines News :
Home » , » Dewan Tuding PT Barata Indonesia Beri Contoh Buruk

Dewan Tuding PT Barata Indonesia Beri Contoh Buruk

Written By gresik satu on Senin, 11 Februari 2013 | Senin, Februari 11, 2013

GRESIK-Kendati berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi PT. Barata Indonesia (Persero) dituding tidak memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain di Kabupaten Gresik. Sebab, perusahaan yang beralamat di Jl. Veteran tersebut, tidak melaksanakan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2013.
Kenyataan itu terpapar secara gamblang dalam hearing Komisi D dengan PT. Barata Indonesia (Persero) yang diwakili Direktur Produksi, Sunarno dan Bagian SDM, Widodo di kantor DPRD Gresik, Senin (11/2).
"Barata (Indonesi) adalah perusahaan BUMN. Seharusnya memberikan contoh kepada perusahaan lain. Jangan memberi contoh buruk,"kecam anggota Komisi D, Musyaffa' dalam hearing dengan nada tinggi.
Tensi rapat dengar pendapat atau hearing berubah menjadi ajang mengadili PT. Barata Indonesia (Persero) karena perwakilan perusahaan tersebut mengakui belum melaksanakan UMK tahun 2013. Khususnya, pada karyawan tetap terendah maupun buruh yang berasal dari perusahaan outsourcing disitu.
Alasannya, PT. Barata Indonesia (Persero) Tbk baru selesai melakukan proses administratif bagi karyawannya sendiri.
"Kita tidak pernah bayar dibawah UMK. Biasanya kita laksanakan Maret. Nanti, kita rapel. Biasanya begitu, tidak ada sosialisasi. Untuk gaji karyawan, minimal sesuai UMK. Begitu juga gaji (buruh) dari outsourcing diatas UMK dan ada fee untuk perusahaan outsourcing,"terang Widodo.
Namun, ulasan tersebut semakin meneguhkan kebenaran dari laporan yang masuk ke Komisi D, bahwa, PT. Barata Indonesia (Persero) tidak melaksanakan UMK tahun 2013 sesuai dengan Pergub Jawa Timur.
"Ada beberapa hal yang diadukan. Untuk permasalahan pada tahun 2012, PT. Barata Indonesia (Persero) menyalahi aturan terkait syarat-syarat penyerahan pekerjaan pada perusahaan lain atau outsourcing. Sebab, ada pekerjaan yang terkait langsung dengan produksi tetapi di- outsourcing-kan,"tegas Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Maun dengan lantang.
Sedangkan permasalahan yang diadukan untuk tahun 2013, yakni perusahaan outsourcing tidak melaksanakan UMK Gresik sebesar Rp. 1.704.000.- sesuai Pergub Jatim. Termasuk belum melaksanakan upah minimum sektoral (UMS).
"Juga ada pengaduan kalau karyawan dan buruh outsourcing tidak didaftarkan dalam kepesertaan Jamsostek. Saya cek di Jamsostek Cabang Gresik, tidak ada satupun yang didaftarkan kepesertaan Jamsostek,"imbuhnya.
Namun, Direktur Produksi PT. Barata Indonesia Sunarno menyangkal pengaduan tersebut. Sebab, beberapa pengaduan darik buruh dan karyawan dianggap salah.
"Sudah didaftarkan dalam kepesertaan Jamsotek. Tapi, tidak disini (Gresik-red) nelainkan di Surabaya,"terangnya.
Sedangkan pengaduan adanya pihak peneyerahan pekerjaan produksi pada perusahaan outsourcing, dibantah oleh Bagian SDM Widodo. Alasannya, tenaga kerja yang di sub kontrak hanya untuk finishing yakni menghaluskan baja yang telah dcor dengan alat gerinda.
"Kalau cleaning service melalui koperasi dan satpam oleh perusahaan outsourcing yakni PT Mahakam di Surabaya,"tandasnya.
Ditambahkan bisnis yang dilakukan PT Barata Indonesia (Persero) yakni pengecoran, konstruksi dan finisihing.Nah, pekerjaan finishing yang di pihak ketigakan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu