Headlines News :
Home » » Kasus Kopmas Bawean Disidangkan

Kasus Kopmas Bawean Disidangkan

Written By gresik satu on Rabu, 13 Februari 2013 | Rabu, Februari 13, 2013

GRESIK – Kasus penggelapan dana nasabah dan anggota Koperasi Masyarakat Milik Bumi Putra 1912 (Kopmas Mitra) mulai disidangkan oleh JPU Rimin SH dan Sukisno SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (13/2).
Terdakwa A.Halim Alhasy (32) warga Bulu Luas Selatan Desa Bulu Lajang Kecamatan Sangkapura, Alwi (44) warga desa Kepuh Kecamatan Tambak dan M.Nahwan (49) warga Dusun Bululuar Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura harus duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, JPU Rimin SH dan Sukisno SH menguraikan, bahwa, tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2003 sampai 2006. Uang yang berhasil dikumpulkan untuk investasi di koperasi mencapai Rp.1,4 milyar dari puluhan korban.
Awalnya terdakwa M. Nahwan mendapat surat dari AJB Bumi Putra Pusat Jakarta No.012/lopmas/XI/98 perihal pendirian Koperasi Masyarakat Bumi Putra. Selanjutnya, terdakwa Nahwan membuka kopmas Mitra diwilayah Bawean.
Koperasi yang diperuntukkan untuk jual beli sembako itu, akhirnya di tutup karena vakum selama 2 tahun oleh AJB Bumi Putra 1912. Namun, M.Nahwan tetap mendirikan koperasi simpan pinjam yang bernama Koperasi Karyawan Bumi Putra Bawean. Koperasi tersebut tidak memiliki ijin.
Dengan banyaknya anggota, akhirnya terdakwa Nahwan menggunakan nama Koperasi Mitra Bumi Putra 1912 dan menggaet para nasabah yang mau menjadi anggota dengan janji memberikan keuntungan 1 hingga 1,5 persen.
"Program tersebut oleh Nahwan disampaikan pada para agen asuransi Bumi Putra diantaranya kedua terdakwa, A.Halim dan Alwi. Kedua terdakwa itu yang bertugas untuk menggaet nasabah untuk memberikan dana kepada koperasi, " urai Rimin SH dalam membacakan surat dakwaan.
Kemudian, saksi Warso menyerahkan uang Rp.5,2 juta, Hariati meyetor Rp. 95 juta. Mustafa Rp.6 juta, Matsidi menyetor sebesar Rp.10 juta, Abdul Wahab menyerahkan Rp. 2 juta dan beberapa korban lainnya hingga mencapai Rp. 1,4 milyar diserahkan pada terdakwa M.Nahwan.
Uang tersebut digunakan untuk mendirikan pertokoan, mengisi toko, membangun rumah makan, beli tanah, untuk menenanam pohon jati. Ketika para nasabah meminta keuntungan sesuai dengan perjanjian awal, tidak pernah diberikan. Hingga para saksi melaporkan ke kepolisian.
"Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 372 KUHP jo pasal 65 jo pasala55 ayat (1) ke 1 KUHP," tegas Rimin SH.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu