GRESIK-
Klinik kesehatan yang diduga bermasalah semakin menjamur di Gresik.
Khusunya, klinik kesehatan di wilayah Gresik selatan yang laporannya
masuk ke komisi D DPRD Gresik.
Ada 2 klinik yang dilaporkan
bermasalah yakni klinik Al Syifa di Desa Tanjung Kecamatan Kedamean
dan klinik PG di kecamatan Menganti yang ditengarai melanggar izin
peruntukan. Bahkan,
kedua klinik itu sudah diklarifikasi.
Hasilnya, klinik Al Syifa sudah dilakukan hearing sehingga daftar pengawasan karena ditemukan pelanggaran. Sementara itu,
pengelola klinik PG ternyata mangkir dari panggilan.
"Dua klinik itu terindikasi melakukan penyalahan izin sesuai laporan yang
masuk ke dewan," ujar ketua Komisi D Chumaidi Maun kepada wartawan, Kamis (18/04).
Dalam hearing dengan Klinik Al Syifa terungkap menyalahi izin
operasional karena kerap melakukan operasi berat. Padahal, klinik itu hanya diperbolehkan melakukan operasi ringan.
Penanggungjawab
Klinik Al Syifa, dr Sukadi dan drg Titik yang hadir dalam hearing
dicecar oleh para legislator, mengaku kalau pihaknya melakukan kerjasama
dengan rumah sakit di Sidoarjo dalam melakukan tindakan operasi.
Namun,
dr. Sukadi yang mengaku sebagai Kepala Puskesamas Slempit Kecamatan
Kedamean kelabakan ketika dicerca kaitannya menyalahi kalusul dalam ijin
yang dikeluarkan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.
"Apakah anda membuat laporan setiap bulan ke Bupati,"tanya Wakil Ketua Komisi D, Mujib Ridwan dalam hearing.
Akhirnya,
dr Sukadi mengakui kalau pihaknya tidak membuat laporan secara berkala
kepada Bupati Gresik setiap bulannya sesuai dengan ijin yang
dikantonginya.
Laporan sama juga terjadi pada aktivitas klinik
PG. Klinik tersebut juga diduga melakukan kegiatan di luar izin yang
diberikan. Selain itu, dari laporan yang diterima, klinik tersebut juga
disinyalir melakukan pelanggaran tarif. Sebab, tarif pengobatan maupun
rawat inap yang diberlakukan menyalahi Perda yang sudah ditetapkan
Pemkab Gresik.
Sebaliknya, klinik PG mangkir dari panggilan.
Padahal, komisi D sudah dua kali melayangkan pemangilan. "Namun, mereka
belum datang. Kita tetap akan klarifikasi," katanya.
Yang jelas,
temuan ini makin menambah daftar panjang klinik kesehatan di Gresik yang
operasionalnya bermasalah. Beberapa waktu lalu, kasus sama terjadi pada
RS Walisongo. Di mana, meski rumahsakit itu beroperasi sejak akhir
2012, ternyata rumahsakit itu tidak mengantongi izin apapun dari Dinkes
Gresik.
Padahal, mengacu pada Permenkes (peraturan menteri
kesehatan) 147/2011, sebuah rumah sakit baru bisa beroperasi jika sudah
mengantongi izin pendirian dan izin operasional. (sho)
Home »
legislatif
» Klinik Kesehatan Bermasalah Menjamur Di Gresik
Klinik Kesehatan Bermasalah Menjamur Di Gresik
Written By gresik satu on Kamis, 18 April 2013 | Kamis, April 18, 2013
Label:
legislatif
+ komentar + 1 komentar
Apotek Munggu Farma.
Menyediakan obat, suplemen atau makanan kesehatan terlengkap di Gresik.
Alamat : Jalan Raya Munggugiyanti 30 A, Benjeng, Gresik
CP Udin : 085732773617
Posting Komentar