Headlines News :
Home » , » Urus IMB, DPPM Dituding Target Rp.30 Juta

Urus IMB, DPPM Dituding Target Rp.30 Juta

Written By gresik satu on Selasa, 19 Maret 2013 | Selasa, Maret 19, 2013

GRESIK-Kebobrokan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) Gresik terungkap dalam hearing yang digelar Komisi A, Selasa (19/3), terkait pengaduan dari penelola rumah hiburan keluarga (RHU) karaoke Yellow Fish yang protes penutupan paksa tempat usahanya.
Pemicunya, pengakuan dari pengelola RHU karaoke Yellow Fish Hoky Trinova ngoceh 'ditarget' biaya untuk perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 30 juta.
"Saya datang ke kantor perijinan (BPPM Gresik) lalu staf disitu mengatakan biayanya total sebesar Rp. 30 juta. Yang penting, saya bisa usaha dengan tenang karena ada kepastian, saya bayar,"tandasnya.
Kenyataanya, setelah kelompok kerja (pokja) dari berbagai Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melakukan survei ke lapangan, tidak ada jluntrungya.
"Kalau saya tanya selalu dijawab nanti akan dihubungi,"tuturnya.
Namun, pengakuan tersebut dibantah dengan keras oleh Kabid Pengembangan Investasi BPPM Gresik, Siti Mukhlisyatin yang mewakili Ketua BPPM Gresik, Agus Muallif.
"Tidak benar itu. Siapa yang menetapkan biaya sebesar itu. Kita transparan,"kelitnya.
Namun, kegaduhan antara Hoky Trinova dan Siti Mukhlisyatin dilerai oleh Ketua Komisi A, Jumanto yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut.
Dari penjelasan Hoky Trinova yang diombang-ammbingkan oleh DPPM Gresik ketika hendak mengurus perijinan usaha karaoke Yellow Fish, Komisi A sudah dapat menyimpulkan kalau kinerjanya DPPM Gresik tidak bagus.
Sebab, berdasarkan data yang diserahkan oleh pengelola Yellow Fish ternyata sudah membayar retribusi ijin gangguan (HO). Kenyataannya, tidak diterbitkan HO maupun IMB untuk karaoke Yellow Fish sampai ditutup paksa oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Gresik karena tidak mengantongi ijin.
"Kinerja pelayanan di Badan Perijinan dan Penanaman Modal memang buruk. Kejadian ini, harus menjadi yang pertama dan terakhir,"tandas politisi dari F-PDIP tersebut.
Ditambahkan Jumanto, kalau pelayanan DPPM Gresik tidak bagus, maka investasi di Gresik akan macet. Padahal, Pemkab Gresik berharap banyak investasi yang masuk.
Komisi A juga meminta DPPM Gresik harus segera memberikan keputusan yang jelas pada pengelola RHU karaoke Yellow Fish. Kalau pengajuan ijinnya ditolak, maka uang retribusi yang sudah dipungut wajib dikembalikan.
"Sebaliknya, kalau dijinkan segera diproses,"tandasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu