Headlines News :
Home » » Kejari Gresik Tetap Tahan Tersangka Korupsi PNPM

Kejari Gresik Tetap Tahan Tersangka Korupsi PNPM

Written By gresik satu on Jumat, 05 April 2013 | Jumat, April 05, 2013

GRESIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan pada tersangka korupsi PNPM Perkotaan, Iksan Sugiarto (32) warga Desa Randupadangan Kecamatan Menganti setelah menerima pelimpahan dari unit Tipiter Polres Gresik setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sempurna untuk disidangkan, Jum'at (05/4).
Pelimpahan tahap iI tersebut dikawal 2 petugas dari Polres Gresik. Kemudian,, tersangka diserahkan pada JPU Dyno Krismiardi, Raden Bagus Perwira dan Palupi SH.
Di ruang Pidsus Kejari Gresik, tersangka diperiksa lebih dulu. Kemudian, dikirim ke Lapas Banjarsari Cerema untuk menjalani penahanan.
Kasie Pidsus Kejari Gresik, Tri Wahyudiono SH kepada wartawan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka korupsi PNPM Perkotaan dari penyidik Polres Gresik.
"Tersangka sudah kami tahan dan dalam waktu dekat akan kami segera menyidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," tegasnya.
Sebagaiaman diketahui, tersangka Iksan Sugiarto selaku Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Padang Kramat Makmur di Desa Randupadangan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan sekitar Rp. 65.298.000.
Awalnya, di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti membentuk LKM pada tanggal 25 agustus 2009. LKM tersebut diberi nama Padang Kramat Makmur dengan koordinator Iksan Sugiarto.
Selanjutnya, pemerintah menyalurkan dana Bantuan langsung Masyarakat (BLM) PNPM Perkotaan untuk 9 kelompok yakni KSM Karya mandiri, KSM Pemuda Mandiri, KSM Randu Jaya, KSM Barokah, KSM Rabdu Agung, KSM Mekar Jaya, KSM Mandiri, KSM Tunas Jaya dan KSM Kyai Umar.
Sementara LKM Padang Kramat Makmur di beri bantuan di Desa Randupadangan dan diberikan bantuan sebesar Rp. 320 juta.
Dana tersebut seharusnya disalurkan ke 9 KSM tersebut. ada sekitar Rp. 65. 298.000 masuk ke kantong tersangka.
Atas tindak pidana tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal (3) lebih subsidair pasal (8) UU No.31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu