Headlines News :
Home » » Permohon Ekskusi Di Sumurber Cepat Dikabulkan PN Gresik

Permohon Ekskusi Di Sumurber Cepat Dikabulkan PN Gresik

Written By gresik satu on Kamis, 25 April 2013 | Kamis, April 25, 2013

GRESIK-Ditengah krisis konflik antar warga yang sedang memanas di Desa Sumurber Kecamatan Panceng, Pengadilan Negeri (PN) Gresik terlalu berani dengan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Muntajia atas sebidang pekarangan dan 2 bangunan diatasnya.
Persetujuan permohonan eksekusi tersebut dikeluarkan setelah Ketia PN Gresik, Sudarwin SH bersama Kapolres Gresik, AKBP Ahmad Ibrahim SIK, MSi, Penitera Sekretaris (Pansek) PN Gresik,
Syaiful Bachri, pemohon dan tokoh masyarakat Sumurber melakukan rapat koordinasi di ruang kerja Ketua PN Gresik, Kamis (25/04).
"Barusan pemohon mengajukan eksekusi. Permohonan masih dipelajari, kemungkinan baru tanggal 2 Mei 2013 dilakukan eksekusi,"ujar Syaful Bachri dan Wakil Penitera, Djasman SH mewakili Ketua PN Sudarwin SH, seusai rapat koordinasi.
Ditambahkannya, sesuai azaz eksekusi, maka para termohon dan pemohon eksekusi wajib diberi tahu adanya eksekusi selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
"Itu hukumnya wajib,"paparnya. Terkait Terkait bentrok karena eksekusi sepihak Rabu (24/04) yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, menurut Saiful adalah eksekusi liar.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim ketika dicegat wartawan seusai rapat koordinasi mengaku siap mengamankan jalannyanya eksekusi.
"Kita siap menjalankan pengamanan,"ungkapnya.
Sengketa tanah, pekarangan dan bangunan diatasnya sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Obyek yang menjadi sengketa awalnya harta gono gini antara antara pasangan suami istri Muntajiah dan Alm. Samari. Ketika keduanya bercerai dengan menyisakan pembagian harta gono gini yang tak bisa dibagi dengan damai.
Kemudian, Muntajiah membeli hak Samari Namun, Samari menyerobot hak Muntaziah yang telah dibelunya. Lantas, permasalahan tersebut berbuntut hingga Alm Samari dilaporkan ke pihak berwenang dan gugatan perdata.
Selain itu, sebelumnya eksekusi juga sudah pernah di akukan PN Gresik. Bahkan, 6 bidang obyek sengketa berupa sawah telah dieksekusi. Tinggal 2 bangunan diatas sebidang tanah yang gagal dieksekusi karena ada perlawanan secara fisik. Dengan pertimbangan keamanan, eksekusi tersebut ditunda. Sehingga, permohonan eksekusi yang diajukan pemohon meruapakan kelanjutan yang sudah pernah dilaksanakan.
Namun, sebulan terakhir kondisi politik lokal di Desa Sumurber memanas karena paska BPD memecat Kades Achmad Syafi'.
Apakah keberanian PN Gresik dengan mengabulkan permohonan eksekusi ada unsur politis untuk memecah kebuntuan massa dan bagian dari startegi politik ?. Sebab, pelaksanaan eksekusi juga waktunya berdekatan dengan batas waktu Bupati Gresik untuk mengeluarkan SK pemecatan Kades Sumurber Kecamatan Panceng.
"Tidak ada unsur politis,"jawab Wakil Panitera PN Gresik, Djasman.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu