Headlines News :
Home » , » Terancam Putus Kontrak, Bidan PTT Sambat Dewan

Terancam Putus Kontrak, Bidan PTT Sambat Dewan

Written By gresik satu on Jumat, 12 April 2013 | Jumat, April 12, 2013

GRESIK-Sebanyak 96 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang  bekerja tersebar di berbagai Puskesmas sedang  resah paksa terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT.
Sebab, keberadaan Permenkes tersebut mengancam status kepegawaian para tenaga medis yang kebanyakan bertugas di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) tersebut. Mereka khawatir tidak akan diperkerjakan lagi.
 Untuk itu, mereka berbondong-bondong  ke gedung DPRD Gresik untuk sambat ke Komisi D. Sehingga, para legislator dapat memberikan solusi bersama Pemkab Gresik agar bidan yang telah mengabdi beberapa tahun untuk masyarakat Gresik, tidak menganggur kalau kontraknya di putus oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
"Kita memang terikat kontrak dengan Depkes yang dibiayai APBN sebagai bidan PTT. Dengan adanya Permenkes, kita akan diputus kontrak. Padahal, kami ingin tetap bekerja setelah beberapa tahun mengabdi di Puskesmas dan Pustu,"ujar Nurul (30) salah satu perwakilan bidan PTT ketika audiensi dengan Komisi D, Jum'at (12/04).
Ditambahkan, mereka iri dan sakit hati dengan bidan yang direkrut sebagai tenaga kerja musiman (TKM) Pemkab Gresik karena baru beberapa tahun bekerja sudah pemberkasan untuk diusulkan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) atau dimasukkan dalam database oleh badan kepegawain daerah (BKD) Gresik.
"Tapi, kita tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Yang penting bisa bekerja setelah kontrak bidan PTT selesai. Karena perjanjian dalam kontrak bidan PTT juga disebutkan kita tidak menuntut diangkat menjadi PNS,"urainya sambil menangis sesenggukan.
Sebenarnya, para bidan PTT Depkes tersebut sudah pernah sambat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Namun, mereka tidak mendapatkan solusi yang melegakan. Sebaliknya, Dinkes Gresik menyarankan agar para bidan PTT ngluruk ke Depkes yang mengontraknya. Selain itu, Dinkes Gresik menyatakan sulit untuk membatalkan Permenkes yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Permenkes No. 7 Tahun 2013 tersebut membatalkan Kepmenkes nomor 683/Menkes/SK/III/2011 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter gigi spesialis/dokter/dokter gigi dan bidan sebagai pegawai tidak tetap setelah dievaluasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan program. Sehingga perlu dilakukan perubahan.
Perubahannya yakni penugasan bagi dokter PTT kriteria di tempat terpencil, sangat terpencil semula 1 tahun menjadi 2 tahun dan dokter PTT dapat memperpanjang paling banyak 1 kali masa penugasan.
Bagi dokter atau  dokter gigi PTT yang telah diangkat kembali atau masa perpanjangan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2012 masih diusulkan pengangkatan kembali (perpanjangan) untuk TMT 1 April 2013 dengan masa penugasan 2 tahun. Sedangkan bagi dokter atau dokter PTT yang telah diangkat kembali TMT 1 Juni 2012 dan seterusnya tidak dapat lagi diusulkan pengangkatan kembali untuk penugasan berikutnya.
Menanggapi keresahan para bidan PTT yang terancam tak perpanjangan kontrak tersebut, Ketua Komisi D Drs. Chumaidi Ma'un berjanji akan memperjuangkan agar mereka tetap dapat bekerja di Puskesmas atau Pustu asalkan tidak menuntut diangkat menjadi PNS dengan kontrak yang dibiayai APBD Gresik.
"Nanti, pada pembahasan P-APBD Gresik Tahun 2013, kita akan bahas dengan eksekutif supaya bidan PTT tetap dapat bekerja di Puskesmas dan Pustu. Formulasinya, kita akan pikirkan dengan eksekutif,"tukasnya.
Diakui politisi dari PKB tersebut, Pemkab Gresik tidak bisa membatalkan Permenkes No. 7 Tahun 2013. Namun, nasib para bidan yang telah mengabdi selama beberapa tahun bagi masyarakat Gresik, harus tetap dipikirkan paska tidak perpanjangan kontrak oleh Depkes.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu