Headlines News :
Home » » Masukan Publik, KPUD-Panwaslu Hanya Terima Laporan Lisan

Masukan Publik, KPUD-Panwaslu Hanya Terima Laporan Lisan

Written By gresik satu on Jumat, 28 Juni 2013 | Jumat, Juni 28, 2013

GRESIK- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik menerima dua laporan terkait bacaleg yang disinyalir bermasalah dalam tahapan penyampaian masukan publik kepada seluruh bacaleg (bakal calon legislatif) yang sudah terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) Pemilu 2014. Sayangnya, laporan tersebut, sulit untuk ditindaklanjuti. KPUD Gresik juga belum bersedia membeber laporan itu.
"Satu laporan dilakukan secara lisan. Sedangkan, satunya adalah laporan kasus bacaleg yang bersifat non-administratif," kata komisioner KPUD Gresik Achmad Roni kepada awak media, Jum'at (28/06).
Laporan tersebut juga dialamatkan kepada Panwaslu Gresik. Dan sikap yang diambil Panwaslu juga sama.
"Kita masih akan rapatkan dulu laporan itu," kata anggota Panwaslu Elvita Yulianti.
Konon, laporan terhadap salah satu bacaleg asal Gerindra di daerah pemilihan IV (Cerme-Duduksampeyan-sekitar). Kasusnya, sang bacaleg disinyalir terlibat kasus pribadi. Satu lagi laporan dialamatkan kepada bacaleg asal Partai Golkar dapil IV juga gara-gara kasus pribadi.
Dari data KPU Gresik, hingga kini jumlah bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS (daftar calon sementara) sebanyak 516 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar DCS mencapai 40,6 persen.
Sesuai tahapan, seluruh bacaleg yang sudah masuk DCS, menjalani tahapan uji-masukan publik. Di mana, publik dipersilahkan untuk memberikan masukan terhadap KPUD terkait track record para bacaleg. Jika ditemukan ada bacaleg yang bermasalah, maka keikutsertaan bacaleg tersebut kembali dievaluasi kembali oleh KPUD.
Sementara itu, Panwaslu juga mulai semprit partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran pemasangan atribut.
Sebab, parpol-parpol itu kedapatan memasang atribut di kawasan yang sudah ditetapkan masuk dalam zona larangan. Yang menarik, tak sedikit parpol yang memprotes kebijakan tersebut.
Berdasar surat edaran yang diterbitkan Panwaslu Gresik, tercatat ada 6 titik yang dinyatakan harus steril dari atribut parpol. Yakni di Jl Veteran, Jl Kartini, Jl Wahidin Sudirohusodo, Jl Panglima Sudirman, Jl dr Soetomo dan Jl Jaksa Agung Suprapto. Selain itu, area fasilitas umum juga wajib steril dari atribut berbau kampanye.
Tapi, tidak semua parpol terima dengan semprit Panwaslu itu. Seperti PKB yang melayangkan surat ke Panwaslu Gresik karena secara lembaga tidak memasang atribut partainya.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu