GRESIK- Pimpinan dewan mengaku tak tahu menahu terkait SK Gubernur Jawa Timur nomor 171.437/362/011/2013 tertanggal 9 September 2011 tentang pergantian antar waktu (PAW) Lilik Hidayati digantikan oleh Aliyatul Halimah. Namun, SK tersebut belum diterima oleh Hj. Lilik Hidayati,
Menuurt Ketua DPRD Gresik yang sekaligus Ketua Banmus, Zulfan Hasyim menegaskan, bahwa, pihaknya tidak tahu-menahu terkait SK PAW dari Gubernur Jawa Timur. Namun, pimpinan dewan menerima tembusannya.
"SK dikirim langsung oleh gubernur ke yang bersangkutan.Tembusannya surat untuk Bu Lilik (Hidayati) tidak lewat dewan,"ujarnya di ruang kerja, Senin (16/9).
Ditegaskan oleh politisi dari PKB tersebut, dewan hanya menjalankan SK PAW dari Gubernur Jatim. Sebelum ada perintah dari lembaga berwenang, kata Zulfan, pihaknya tidak dapat menghentikan prosesnya.
"Kalaupun menggugat, pastinya yang digugat SK Gubernur. Kita dibatasi oleh PP 16 tahun 2010 dan Tatib dewan,"tandasnya.
Dijelaskan, ketika Hj. Lilik Hidayati mengajukan pengunduran, maka pihaknya langsung merespon dengan memprosesnya.
"Surat pencabutan dilakukan ketika sudah di Gubernur. Jadi, sudah bukan kewengan kita lagi,"tandasnya.
Kalau ada gubernur mencabut SK tersebut, maka pimpinan dewan pasti meresponnya. Ataupun, kalau ada lembaga yang berwenang seperti putusan pengadilan, otoamtis dewan melaksanakan.
"Selama tidak ada pencabutan dari gubernur atau lembaga yang berwenang, kami tetap menjalankan SK (PAW) dari Gubernur itu,"pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana pergantian Lilik Hidayati bermula ketika politisi asal PKNU itu menyeberang ke PPP. Sebab, PKNU tidak lolos sebagai kontestasn dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Namun. KPU mensyaratkan dewan yang pindah partai harus mengundurkan diri untuk bisa nyaleg. Akhirnya, Lilik Hidayati membuat surat pengunduran diri.
Ditengah perjalanan, muncul putusan MK yang menyatakan tak perlu mengundurkan diri dan diperkuat oleh Depdagri. Akhirnya, terjadi polemik.(sho)
Home »
legislatif
» Pimpinan Dewan Tak Tahu SK PAW Belum Sampai
Pimpinan Dewan Tak Tahu SK PAW Belum Sampai
Written By gresik satu on Senin, 16 September 2013 | Senin, September 16, 2013
Label:
legislatif
Posting Komentar