Headlines News :
Home » , » Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk

Written By gresik satu on Selasa, 17 September 2013 | Selasa, September 17, 2013

GRESIK-Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik menangkap spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Gresik,. Tersangka Idris Ahmad (33) warga Jl Undana Kota Raja Keamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik, Selasa (17/9).
Tersangka Idris tertangkap saat melakukan aksi ke delapan kali di rumah Sulifah (53) warga Jalan Wahidin Sudirohusodo Desa Randuagung Kecamatan Kebomas. Saat itu, tersangka hendak masuk kepergok korban dan berteriak maling.
Teriakan tersebut membuat warga lainhya ikut mengejar Kendati lari sekuat tenaga tetsangka tetap tertangkap dan dihajar warga. Namun, menghindari yang tidak diinginkan, warga membawa ke Mapolres Gresik.
Dihadapan petugas, Idris mengaku, aksi yang dilakukan i pada siang hari. Sebab, saat itulah banyak rumah yang ditinggal pemiliknya.
"Hasilnya untuk senang-senang," akunya
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik Iptu I Made Yogi Pusura Utama mengatakan,bahwan hasil pemeriksaan tersangka mengaku mencuri dengan modus pembobolan rumah kosong. sebanyak delapan kali. Modus tersangka yang tinggal di Terminal Bungurasih, Surabaya, pergi naik angkot dengan membawa peralatan tukang kayu berupa tatah.
"Kemudian turun dari angkutan kota (angkot) di wilayah Gresik dan Kecamatan Kebomas khususnya daerah perumahan-perumahan," ungkapnya.
Dengan jalan kaki, Idris mulai mengetuk-ngetuk rumah warga yang dianggap kosong. Ketika dilihat tidak ada pemilik rumah dan orang di sekitar Idris langsung mengeluarkan senjatanya berupa tatah untuk mencongkel jendela dan pintu. Setelah berhasil masuk langsung menggasak perhiasan serta barang elektronik seperti laptop dan telepon seluler.
Sampai saat ini, kata IPTU Yogi, jajaran Polres Gresik masih mengembangkan kasus tersebut dengan membuka data di masing-masing polsek terhadap laporan pencurian dengan modus yang mirip.
"Kami masih kembangkan dengan meminta laporan-laporan masing-masing Polsek, sebab selama ini sering ada laporan pencurian di siang bolong dengan modus mencongkel pintu dan jendela," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersanka Idris dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu