Headlines News :
Home » , , » ‪Divonis 6 Tahun, Ratu Narkoba Gresik Tegar

‪Divonis 6 Tahun, Ratu Narkoba Gresik Tegar

Written By gresik satu on Rabu, 16 Oktober 2013 | Rabu, Oktober 16, 2013

GRESIK-Tak terlihat air mata meleleh dari kedua kelopak mata ratu narkoba asal Gresik, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl.Blitar I No. 12 Perum Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar  meskipun majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider kurungan 1 bulan dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (16/10).
Gadis cantik yang mengenakan kerudung hitam selama persidangan tersebut, tampak tegar meskipun tatapannya kosong selama mendengarkan majelis hakim membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Atip SH dan Rimin SH dengan meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
Hanya saja, Nita Ariani Sarani Wibowo menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga JPU Atip SH dan Rimin SH menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Bahkan, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo seusai sidang langsung ngeloyor pergi dengan kawalan polisi menuju ruang tahanan sementara di PN Gresik sebelum kembali mendekam di Lapas Banjarsari Kecamatan Cerme.
Majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan menyatakan, bahwa, terdakwa masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang untuk melakukan perbaikan diri. Selain itu, terdakwa sopan selama persidangan serta tidak berbelit-belit.
"Pertimbangan yang memberatkan, narkoba merusak generasi muda serta merusak diri terdakwa sendiri,"ujar Mustajab SH MH.
Sehingga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan memiliki narkotika secara tidak sah yang melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui, perkara narkoba dengan jaringan nasional yang  melibatkan terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo diungkap Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jawa Timur pada 27 April lalu,
Penangkapan Nita Ariani Sarani Wibowo hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda. Dari pengeledahan di rumah terdakwa,  petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS) dan 230 butir  ekstasi  dan uang tunai sebesar Rp.200 juta.
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim bin Abas (41) yang menghuni Lapas Madiun dalam kasus narkoba.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu