Headlines News :
Home » , , » Divonis Percobaan, Warga Sumurber Sujud Syukur

Divonis Percobaan, Warga Sumurber Sujud Syukur

Written By gresik satu on Rabu, 16 Oktober 2013 | Rabu, Oktober 16, 2013

GRESIK-Sujud syukur dilakukan terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim  setelah divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kusno SH karena terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (16/10).
Kendati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP, namun ratusan pendukung terdakwa mulai anak kecil, ibu-ibu hingga orang dewasa  yang datang menumpang 2 truk, tetap dapat menjaga situasi tetap kondusif selama mengikuti jalannya persidangan.
Sehingga, polisi yang mengawal ketat massa tersebut tidak perlu bekerja ekstra keras sebab massa tidak melakukan unjukrasa ataupun tindakan anarkis yang mempressure putusan hakim.
Seusai persidangan, Idham Kholik yang juga aktivis dari LSM Pattiro tersebut menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir dengan vonis itu,"tandasnya.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, terhadap vonis majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.
"Kita juga masih pikir-pikir,"tandas JPU Mansur SH.
Keempat terdakwa diseret ke meja hijau karena kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur mantan Kades Sumurber Achmad Syafii dibalai desa. Berbagai poster dipampang oleh pengunjukrasa yang membuat perangkat desa tak senang. Bahkan, ketika aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk, dihalang-halangi. Sehingga, hal tersebut menjadi pemicu laporan perbuatan tak menyenangkan.
Namun, H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber yang melaporkan kasus tersebut, sudah membuat surat perdamaian.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu