GRESIK-Kesimpangsiuran rule of the game terkait pelaksanaan kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 direspon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik.
Untuk itu,KPUD Gresik mengundang partai politik (Parpol), Satpol PP Gresik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik untuk membuat kesepakatan menyangkut pelaksnaan kampanye tersebut.
Dalam nota kesepakatan pelaksanaan kampanye tersebut dijabarkan tentang larangan tempat maupun alat peraga dan bahan kampanye. Juga disebutkan jalan-jalan protokol yang tidak boleh ada alat peraga.
"Semua sudah dijelaskan, seperti zona hingga ukuran baliho yang diperbolehkan dalam satu zona,"ujar Wakil Ketua DPD PAN Gresik, Mubin seusai mengikuti pertemuan tersebut, Senin (21/10).
Dicontohkan, ukuran maksimal baliho yakni 1,5 m x 7 m. Selain itu, caleg dapat memasang alat peraga dilahan milik perseorang selama mendapat izin dari pemilik lahan.
"Dalam satu zona, kita boleh mamasang alat peraga selama mendapat izin dari pemilik lahan,"tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Panwaaslu Gresik juga mendefinisikan antara bendera, spanduk maupun baliho yang menjadi acuan bagi parpol maupun caleg.
Sayangnya, ada 2 parpol yang tidak hadir dalam sosilaisasi dan kesepakatan tentang pelaksanaan kampanye calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
"PKS dan PKB tidak hadir,"ujar Imam Munawar yang mewakili DPC PDIP Gresik.(sho)
KPU-Parpol Buat Kesepakatan Pelaksanaan Kampanye
Written By gresik satu on Senin, 21 Oktober 2013 | Senin, Oktober 21, 2013
Label:
POLITIK
Posting Komentar