GRESIK-Komisi C DPRD Gresik mengawasi pembangunan apartemen Citi9 yang terletak di pojok antara Jl. Wahidin Sudiro Husodo-Jl. A. Yani Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Pasalnya, hasil rapat kerja dengan Kecamatan Kebomas, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP, ternyata tidak ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengeluarkan izin.
Realitas tersebut membuat Komisi C DPRD Gresik terkejut. Akhirnya, disepakati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Citi9.
"Tidak ada selembar izin yang dikantongi,"ujar Ketua Komisi C, Ir. Abdul Hamid dengan nada sengit.
Dalam melakukan sidak, rombongan Komisi C melakukan sidak ke lokasi proyek didampingi Kepala BLH Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto, Kepala Dishub, A. Nuruddin, Camat Kebomas, Abdul Hakam dan Kasatpol PP Gresik, Darmawan melihat pihak pengembang sudah melakukan kegiatan pengurukan atau meratakan tanah dan membangun pondasi. Selain itu, seluruh lahan sudah dipagar.Padahal tak ada izin.
Sialnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik tetap memungut pajak reklame untuk 2 balon udara yang dipasang di areal proyek maupun reklame di sepanjang pagarnya.Yang lebih mengejutkan dewan, pihak pengembang sudah menawarkan properti ke konsumen.
Para legislator dari Komisi C tak menerima alasan dari Abdul Aziz dan merekomensaikan kepada Satpol PP untuk menghentikan proyek apartemen yang izinnya bodong tersebut.
"Satpol PP harus menghentikan seluruh kegiatan proyek ini sebelum ada izin,"tegas anggota Komisi C, Moh Syafi' AM, SH.(sho)
Tak Berizin, Proyek Citi9 Dihentikan Paksa
Written By gresik satu on Kamis, 24 Oktober 2013 | Kamis, Oktober 24, 2013
Label:
Komisi C,
legislatif
Posting Komentar