Headlines News :
Home » , » PT HSK Lakukan Pelanggaran, Disnaker Lepas Tangan

PT HSK Lakukan Pelanggaran, Disnaker Lepas Tangan

Written By gresik satu on Senin, 11 November 2013 | Senin, November 11, 2013

GRESIK- Temuan pelanggaran ditambah buruknya kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik terungkap dalam sidak yang dilakukan komisi D DPRD Gresik ke PT Hanampi Sejahtera Kahuripan ( HSK ) yang terletak di Kawasan Industri Maspion (KIM), Senin ( 11/11).
Sidak kali ini, sebagai lanjutan dari hering yang dilakukan pada pekan lalu. Pihak manajemen bersikukuh tidak ada rekrutmen buruh baru, Karena pihak pimpinan PT HSK tidak hadir dalam hearing, maka di pending.
Untuk membuktikan sebelum agenda lanjutan untuk hearing dengan mengundang buruh, pimpinan perusahaan, Disnaker adalah pada Jum'at (15/11)mendatang.
Sebab, PT. Hanampi Sejahtera Kahuripan menambah 60 orang tenaga kerja borongan baru. Selain itu, mereka tidak melaporkan ke Disnaker Gresik.
Lebih celaka lagi, Disnaker Gresik yang seharusnya melakukan pengawasan, justru tidak mengetahuinya.
Padahak, permasalahan 177 buruh yang mogok kerja, menuntut status menjadi karyawan belum terselesaika.
Menurut Ketua Komisi D, Chumaidi Ma'aun, seharusnya PT HSK paham dengan aturan dan UU yang telah ada. Tidak berbuat seenaknya, sehingga mengakibatkan 177 buruh makin tidak jelas.
Sebab kesepakatan kerja bersama ( KKB), antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan sudah dilakukan dengan bentuk peryataan. Sehingga mengakibatkan buruh makin bergejolak dengan melakukan demo.
Rekrumen tenaga borongan yang dilakukan oleh PT HSK, menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan Disnaker.
Sebaliknya, Disnaker Gresik seolah cuci tangan dengan dalih kurang personil maupun uang lainnya. Selain itu, Disnaker Gresik menyarakan melalui jalur perselisihan hubungan industrial (PHI).
"Wong sudah pernah pertemuan tripatrit dan ada kesepakatan, koq dibawa ke PHI,"tukas Chumaidi Maun.
Wakil Ketua Komisi D, Mujid Ridwan menyatakan PT HSK jelas melakukan pelangaran yang disengaja apapun dalihnya.
"Perbuatanya menunjukan sikap kapitalis, sewenang-wenang terhadap buruh. Bila dalam hering lanjutan jum'at pekan depan tetap mokong, maka komisi D akan mengambil sikap tegas, dan saya berharap Disnaker bisa sepaham dengan kita. Tidak lepas tangan seperti tadi, kalau memang ruwet diteruskan ke PHI,"paparnya.
Sementara itu, Disnaker Gresik yang diwakili Gatot Subroto dan Tamam mengatakan, bahwa, pihaknya sudah memproses laporan dari buruh, tuntutan perkerja normatif atau kepentingan hak.
"Ketika musyawarah tdk ada kata sepakat, pihak perusahaan tidak bisa menuruti buruh. Sehingga harus dilakukan ke proses lebih lanjut, yaitu PHI sesuai dengan Undang-undang,"katanya.
Sementara dari perwakilan buruh Agus Budiono yang juga pengurus KASBI mengatakan, bahwa, penambahan 60 tenaga buruh baru yang dilakukan secara diam-diam oleh PT HSK.
"Ini menunjukan sengaja tidak mengindahkan kesepatan bersama yang telah di sepakati. Ini adalah bentuk pelangaran. Dan disnaker sendiri juga tidak tahu. Kami minta dalam hering lanjutan Jum'at pekan depan komisi D bisa berbuat baik sehingga buruh segera menadapatkan haknya yang selama ini sudah di perjuangkan,"tegasnya.
Perwakilan manajemen PT HSK, Wawan mengatakan, bahwa posisi sekarang pimpinan sedang tidak ada di tempat. Dan membenarkan adanya rekrutmen 60 tenaga buruh borongan.
"Sebab setelah buruh mogok tiga lini produksi terhenti. Serta mulai tanggal 1 Oktober MoU, pihak perusahaan dengan PPJB ( outsorcing ) telah usai. Karena dua lini produksi sedang produksi, maka kita mencari tenaga kerja baru. Itu dilakukan, agar perushaan tidak merugi,"dalihnya.(sho).

Share this post :

+ komentar + 1 komentar

13 November 2013 pukul 14.47

ayo pak DISNAKER (pengawas ketenaga kerjaan),coba di cek tu kawasan pt.mie sergap.....kayaknya bnyk pelanggaran koq diam saja...jgn tunggu demo baru ditndklnjti??????
coba admin skli waktu nongkrong d kwsn tengger biasae diwarkop pd diskusi..........dan amati

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu