Headlines News :
Home » , » Pejabat Gresik Dilaporkan Lakukan KDRT 

Pejabat Gresik Dilaporkan Lakukan KDRT 

Written By gresik satu on Jumat, 17 Januari 2014 | Jumat, Januari 17, 2014

GRESIK-Pejabat Pemkab Gresik yakni Asisten 1 Sekretaris Daerah, Tursilowanto Harijogi (52) yang tinggal di perumahan Griya Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan Kecamatan Kebomas dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada  istrinya, Indah Ismurini (49).  Kalau terbukti, terancam dengan UU RI 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai  Pasal 44 ayat 1 dan 4, maka  ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, kasusnya tidak diteruskan oleh pihak kepolisian, karena laporan polisinya (LP), dicabut kembali oleh istrinya. 
Informasinya, kejadian  bermula ketika Tursilo Harijogi diduga menuding istrinya selingkuh. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh istrinya sehingga terjadi cekcok. Dalam keadaan emosi, Tursilo membungkam mulut istrinya hingga mengalami luka robek dan lebam di bagian dalam.Tidak terima dengan perlakaukan suaminya, akhirnya Indah Ismurini melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kebomas. Oleh penyidik Polsek Kebomas, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Saat Tursilowanto diperiksa dan akan ditetapkan tersangka oleh penyidik, istrinya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari kepada awak media, Jum'at (17/01)  membenarkan adanya laporan KDRT tersebut ."Memang benar kami menerima laporan itu, saat tersangka kita periksa, kemudian istrinya mencabut dan tersangka sanggup untuk tidak mengulangi perbuatanya, biar diselesaikan secara kekeluargaan " terangnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu