Headlines News :
Home » , , » Penghapusan Tunggakan PBB P2 Dinilai Politis dan Lips Service

Penghapusan Tunggakan PBB P2 Dinilai Politis dan Lips Service

Written By gresik satu on Kamis, 20 Maret 2014 | Kamis, Maret 20, 2014

GRESIK-Kalangan dewan menilai kebijakan Bupati Sambari Halim Radianto menarik surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sarat muatan politis untuk pencitraan kepada masyarakat jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 semata.
"Sebab, masyarakat di bawah menjadi resah dengan munculnya tagihan tunggakan PBB P2 yang sudah dilunasi tahun-tahun sebelumnya. Rakyat dibawah semakin sadar kalau jalannya pemerintahan di Gresik sangat amburadul. Makanya, ada upaya manipulatif dengan penghapusan PBB P2 seolah-olah pemerintah pro rakyat,"kecam Ketua Komisi D DPRD Gresik, Drs. Chumaidi Ma'un dengan nada sengit, Kamis (20/03).
Ditambahkannya, kekacauan penarikan tagihan PBB P2 di Kabupaten Gresik justru terjadi setelah kewenangan PBB P2 diserahkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Apalagi, kewenangan PBB P2 dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke Pemkab Gresik berlaku efektif sejak 2012 lalu.
"Kalau memang ada sistem yang salah, seharusnya pada awal-awal penyerahan kewenangan. Kenapa justru kekacauan terjadi setelah berjalan hampir 2 tahun. Ada apa dibalik semua itu,"tandanya dengan nada heran.
Politisi dari PKB tersebut juga menilai ada kebohongan publik dari Pemkab Gresik dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB P2 bagi wajib pajak yang menunggak dibawah tahun 2007 silam.
"Karena ada juga tagihan tunggakan kepada wajib pajak pada tahun 2010 yang sudah dilunasi. Otamtis, mereka tetap wajib membayar tunggakan dan tidak mendapat penghapusan. Kebijakan ini hanya lips service dan kebohongan publik,"tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Ahmad Kursriyanto membenarkan jika masyarakat sedang resah terkait munculnya tunggakan tersebut. Sebab, banyak yang sudah melunasi tetapi ditagih lagi karena dianggap menunggak.
"Seperti di Kecamatan Balongpanggang. Ada sekitar 5 desa yang masyarakat menerima tagihan tunggakan. Padahal, mereka sudah melunasi,"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Gresik mendadak membuat kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB P2 setelah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik menerbitkan sekitar 7000 SPPT PBB P2 kepada masyarakat. Sebab, timbul gejolak dimasyarakat karena merasa sudah lunas tetapi ditagih lagi.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu